visitaaponce.com

Tim Gabungan di Cianjur Cek Kesehatan Hewan Kurban

Tim Gabungan di Cianjur Cek Kesehatan Hewan Kurban
Pemeriksaan hewan kurban di Cianjur, Jawa Barat.(MI/BENNY BASTIANDY)

LAPAK penjualan hewan kurban di pinggir-pinggir ruas jalan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai terlihat. Pemerintah daerah setempat mulai mengawasi kondisi kesehatan hewan sekaligus menyosialisasikan regulasi berkaitan peraturan daerah ketentraman dan ketertiban umum.

Pada Rabu (21/6), tim gabungan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) serta Satpol PP mendatangi lapak-lapak penjualan. Salah satunya di ruas Jalan KH Abdullah bin Nuh.

Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menuturkan dari hasil pemeriksaan kesehatan, semua hewan kurban yang dijual di lapak di ruas Jalan KH Abdullah bin Nuh kondisinya layak jual. Artinya, hewan kurban tersebut kondisinya sehat dan memenuhi syarat secara hukum Islam.

Baca juga: Mendagri Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi

"Pedagang hewan kurban ini menyewa lahan masyarakat. Hewan ternaknya sudah kami periksa, kondisinya sehat. Semua hewan ternaknya yang  dijual dilapak sudah mendapatkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)," kata Aris di sela pemantauan, Rabu (21/6).

Aris menuturkan SKKH berlaku selama 7 hari. Setelah itu, tim kesehatan hewan akan kembali memeriksa kondisinya. "Kami ingin memastikan hewan-hewan ternak ini layak dijadikan hewan kurban," tegasnya.

Selain pemeriksaan kesehatan hewan ternak, lanjut Aris, tim juga memastikan lapak jualan kondisinya aman. Artinya, jangan sampai hewan kurban yang dijual mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Baca juga: DKI Awasi 82 Ribu Hewan Kurban Jelang Idul Adha

"Jangan sampai hewan-hewan itu berkeliaran hingga mengganggu masyarakat maupun arus lalu lintas kendaraan serta harus terlindungi dari panas atau hujan," pungkasnya.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, kegiatan dilakukan untuk mengawasi dan mengevaluasi peredaran hewan kurban menjelang Idul Adha 1444 Hijriyah. Sebagai perangkat daerah penegak peraturan daerah, sebut Tedy, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sudah menyebarkan surat edaran berupa imbauan kepada para pedagang di lapak-lapak.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat