visitaaponce.com

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Badung Bali Potensi Entry Barrier

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Badung Bali: Potensi Entry Barrier
Ilustrasi--Pekerja membongkar menara BTS (Base Transceiver Station) di Kelurahan Kedungsari, Magelang, Jawa Tengah(ANTARA/Anis Efizudin)

KOMISIONER Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung, Bali.

Guntur menjelaskan dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS.

"Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (6/7).

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS

Guntur mengatakan dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyelidikan. Ia menyebut pihaknya akan mendalami dugaaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Menurut Guntur, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower akan dipanggil terkait dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak.

"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

Baca juga: Johnny G Plate Sayangkan Publik Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat