KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Badung Bali Potensi Entry Barrier
![KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Badung Bali: Potensi Entry Barrier](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/46bb59fc947c59488022edc9a637b420.jpg)
KOMISIONER Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung, Bali.
Guntur menjelaskan dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS.
"Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (6/7).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS
Guntur mengatakan dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyelidikan. Ia menyebut pihaknya akan mendalami dugaaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Guntur, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower akan dipanggil terkait dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak.
"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan," ujarnya.
Baca juga: Johnny G Plate Sayangkan Publik Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Apple Respons Tudingan Monopoli Pasar Secara Ilegal
47.509 Hektare Sawah di Gunungkidul Masuki Masa Panen
Sandiaga Bantah Monopoli Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Meroket
Menang di Mahkamah Eropa, Liga Super Eropa Siap Gelar Turnamen
Herman Khaeron: Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi Nasional
Terbongkar, Google Suap 153 T per Tahun untuk Monopoli Pasar
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Jasad Munir Ditemukan Wisatawan Asing yang di Pantai Kuta Bali
Diduga Mabuk, Warga Brasil Mengamuk di C Cafe Jimbaran
Danone Indonesia Terima Penghargaan atas Upaya Perlindungan Sumber Air
Hasilkan Deklarasi Tingkat Menteri Pertama dalam Sejarah
Rangkul Kearifan Lokal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap