visitaaponce.com

Jelaskan Kronologi Tudingan Dugaan Korupsi, Rektor UNS Surakarta Minta Eks MWA Legawa

Jelaskan Kronologi Tudingan Dugaan Korupsi, Rektor UNS Surakarta Minta Eks MWA Legawa
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kedua dari kiri) didampingi para wakil rektor menggelar jumpa pers terkait tudingan mantan wakil ketua MWA.(MI/Widjajadi)

TUDINGAN fraud (kecurangan) yang diarahkan kepada Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho bermula kala mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi baru saja dicabut gelar guru besarnya oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hasan menilai ada hal besar yang disembunyikan pihak tertentu sehingga pembekuan MWA UNS dilakukan.  
 
Dia menilai pembekuan itu sebagai buntut upaya Rektor UNS Jamal Wiwoho menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di universitas tersebut. Ada dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan.  

Baca juga : Rektor UNS Bantah Tuduhan Eks Wakil Ketua MWA soal Korupsi
 
Dalam jumpa pers di Jakarta, bersama mantan sekretaris MWA, Tri Atmodjo yang gelar guru besanya juga dicabut, Hasan merinci angka Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender.
 
Terkait dugaan fraud itu, mereka sudah membawa permasalahannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. "Dan sampai sekarang masih proses," imbuh Hasan.

Baca juga : Rektor UNS: Jika Memang Ada Apa-Apa, Kami Akan Taat
 
Dalam pernyataannya, Sabtu (15/7), Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, sejak dibekukan MWA dan sekaligus pembatalan hasil pemilihan Rekor UNS periode 2023 - 2028, berikut pencabutan gelar guru besar mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA Tri Atmodjo, secara umum proses PBM (proses belajar mengajar) berjalan normal seperti biasa..
 
Bahkan beberapa waktu berselang diadakan Festival Kebangsaan dengan kegiatan Dialog Kebangsaan, Pop Art Market dan Konser "Musik Menjangkau Jiwa" yang menampilkan musisi-2 Muda dan Senior Nasional serta dihadiri ribuan Sivitas UNS yang berlangsung aman dan sukses.
 
"Pembekuan dan Pembatalan Hasil Pilrek, perlu Anda ketahui dilakukan setelah maraknya informasi dari masyarakat luas maupun Sivitas UNS tentang adanya dugaan kecurangan terhadap persiapan dan pelaksanaan Pilrek UNS, yang berujung Itjen Kemendikbudristek pada 30 November hingga 14 Desember 2022 menugaskan Tim Audit Investigasi," kata Jamal.
 
Tim tersebut secara khusus bekerja mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028, termasuk melakukan klarifikasi kepada seluruh pengurus Majelis Wali Amanat UNS.  
 
"Dalam proses klarifikasi tersebut terdapat 3 orang anggota MWA yang tidak memenuhi undangan klarifikasi Itjen," katanya.
 
Berdasarkan Hasil Audit Investigasi, akhirnya Mendikbudristek melalui Permendikbudristek No.24 Th.2023 membekukan MWA UNS dan membatalkan hasil Pilrek UNS. Diketahui, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua MWA UNS, telah mengundurkan diri sebelum ada pembekuan.
 
Selanjutnya pada 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti mengundang Prof Hasan Fauzi, Prof Triatmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk dilakukan klarifikasi lanjutan, namun ketiga orang tersebut tidak hadir. Mereka kemudian memenuhi undangan Mendikbudristek yang ketiga pada 28 April 2023.
 
"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatakan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," tegss Rektor Jamal sekali lagi.
 
Ia menyarankan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo yang kemudian menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, agar hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hak yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat