Rektor UNS Bantah Tuduhan Eks Wakil Ketua MWA soal Korupsi
![Rektor UNS Bantah Tuduhan Eks Wakil Ketua MWA soal Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4f47b238ef2dce85072ea9d7aeb72e53.jpeg)
DUGAAN menutupi korupsi mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dibantah Rektor UNS Jamal Wiwoho. Tuduhan tersebut dianggapnya tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," ujar Jamal di Solo, Sabtu (15/7).
Diketahui, tuduhan tersebut terlontar sebagai buntut pencabutan gelar guru besar dua mantan petinggi MWA, Hasan Fauzi (mantan Wakil Ketua MWA) dan Tri Atmojo (mantan Sekretaris MWA).
Jamal menegaskan, penyaluran anggaran UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua MWA Duga Rektor UNS Tutupi Kasus Dugaan Korupsi
“Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," imbuhnya.
Untuk itu, Ia berharap agar Hasan dan Tri Atmojo bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN
"Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," bebernya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi menilai ada pihak yang sengaja ingin pembekuan MWA UNS dilakukan. Hasan menilai pembekuan itu sebagai buntut dari berbagai kasus yang terjadi di dalam kampus.
"Sesungguhnya yang terjadi adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya adalah Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender," kata Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo belum lama ini. (MG Press/Z-10)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap