visitaaponce.com

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Tanaduen Segel Kantor Desa

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Tanaduen Segel Kantor Desa
Warga desa Kabupaten Sikka menyegel kantor desa.(MI)

WARGA masyarakat Desa Tanaduen Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT, menyegel kantor desa mereka. Penyegelan dilakukan dengan cara menutup kantor desa, lalu menempelkan selebaran yang berisikan tuntutan warga kepada Kepala Desa Tanaduen.

Aksi ini dilakukan warga setelah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Sikka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp 360 juta pada tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPMD Sikka, Kandidus Latan menjelaskan, DPMD sudah mengambil keterangan para pihak yang diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Baca juga: Hilang 5 Hari, Nelayan Sikka Ditemukan di Sulawesi Selatan

"Iya memang kita ambil keterangan dari apa yang mereka sampaikan dan ada dokumen yang kita ambil waktu itu untuk sekedar menguji keterangan yang mereka berikan dan memang di situ ada nilai teridentifikasi dan terindikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan, salah satu indikatornya adalah dokumen pertanggungjawaban," jelas Kandidus Latan.

Usai dari Dinas PMD, warga Desa Tanaduen menuju Inspektorat Kabupaten Sikka. Inspektorat Sikka menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan membuat LHP.

Baca juga: Polda NTT Amankan 2.5 Ton Pupuk Diduga Mengandung Bahan Peledak di Pulau Pemana

Setelah meninggalkan Kantor Inspektorat, warga bergerak menuju Kantor Desa Tanaduen untuk menyampaikan tuntutan mereka. Saat warga masyarakat tiba, Kepala Desa bersama perangkat desa langsung meninggalkan kantor desa.

Sikap Kepala Desa beserta perangkatnya membuat warga kecewa. Mereka pun langsung menempelkan selebaran berisi tuntutan warga di depan pintu kantor desa.

Perwakilan masyarakat Desa Tanaduen, Amandus Ratason, kepada media ini, mengatakan aksi masyarakat desa Tanaduen sebagai  kelanjutan dari gerakan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Mulai Januari, kami bersama tokoh masyarakat sudah menuju Dinas PMD dan Inspektorat menyampaikan tentang penyalahgunaan dana desa dan pengadaan ayam KUB. Kali kedua bulan Februari kami ke sana lagi, Inspektorat menyampaikan sudah 80% siap mau dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Amandus kepada media ini.

Informasi yang dihimpun media ini, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa Tanaduen sebesar Rp360 juta lebih dan pengadaan ayam KUB Rp 98 juta.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat