visitaaponce.com

Keluarga Petugas Pengamanan RW Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Keluarga Petugas Pengamanan RW Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari almarhum Akhmad Suhada menerima santuan Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Pulo Gebang.   (Ist)

AHLI waris dari almarhum Akhmad Suhada mengaku terharu, kaget, dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta – Pulo Gebang.

Bahkan ahli Waris mengaku tak menyangka mendapatkan uang santunan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Sebelumnya meningal, Akhmad Suhada bertugas sebagai keamanan di lingkungan Rukun Warga (RW) di wilayah Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Pulo Gebang.   

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi Program ASN Peduli Pekerja Rentan

Namun Akhmad mengalami musibah dan meninggal dunia. Almarhum Akhmad yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pun  berhak mendapat santunan kematian. 

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang kepada ahli waris di Aula Kelurahan Pondok Bambu.

Dalam acara penyeragan santunan, turut hadir yang juga disaksikan oleh Ketua RT, RW, LMK, Kasiepem, Sekertaris Lurah dan Lurah Pd. Bambu Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Dewi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program kepada 100 Pelaku UMKM

“Terima kasih kepada pengurus RW 11 Kel. Pondok Bambu yang sangat penduli untuk memberikan perlindungan kepada petugas pengamanan dan kebersihan di RW-nya.” ucap Dewi dalam keterangan pers, Rabu (15/11) 

“Diharapkan hal ini menjadi contoh bagi pengurus RW lainnya agar memberikan perlindungan yang sama," ujar Dewi. 

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Baca juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Dorong Ketenangan Para Pelaku UMKM

"Manfaatnya yang besar dan iuran yang relatif murah yang hanya 16.800 per bulan untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga aman da tenang apabila terjadi risiko," jelas Dewi.  

"Kami selaku Badan yang diamanahkan undang-undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Hari Tua, JKK dan JKM serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat