Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan
![Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f6a064487bb5e5eb63e10445627d870c.jpg)
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi terkait adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara. Dirinya meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk turun tangan.
Pras menjelaskan, keterlibatan Kesbangpol DKI Jakarta diperlukan karena korban merasa pihak kelurahan tidak merespons dugaan kasus pelecehan yang menimpanya.
"Ya makanya itu kan, apalagi korbannya katanya anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Ya kesbangpol juga harus turun kalau LMK," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jumat (11/8).
Baca juga: Ma'ruf Amin Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren
Menurutnya, Ketua RW maupun RT seharusnya bisa melindungi dan menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Dia seharusnya menjadi contoh sebagai rukun warga, menenangkan, dan sebagainya bukan Malah melakukan pelecehan," kata Prasetyo.
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, Kemensos Luncurkan Gelang untuk Tuna Grahita
Pras berharap agar kepolisian juga menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan ini dari segi hukum, demi memberikan keadilan dan keamanan bagi korban.
"Iya seharusnya polisi harus menindak lanjuti itu jangan sampai enggak. Ini kan masalah pelecehan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, ramai di pemberitaan korban perempuan, RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 menerima telepon dari ST.
ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang mengarah pada pelecehan seksual. Kuasa hukum RI, Steven Gono, menjelaskan kliennya mengalami dugaan pelecehan verbal bukan hanya sekali.
Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti. Berbekal alat bukti rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
Perangkat Ketua RT/RW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga Petugas Pengamanan RW Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Jimpitan, Seluruh Warga Lingkungan RT Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ketua RT di Kebondalem Kidul Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten
DPRD Desak agar Ketua RW Pluit Dicopot dan Dijadikan Tersangka Kasus Pelecehan
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap