visitaaponce.com

Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan

Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan
Ilustrasi pelecehan seksual(Dok. 123RF )

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi terkait adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara. Dirinya meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk turun tangan.

Pras menjelaskan, keterlibatan Kesbangpol DKI Jakarta diperlukan karena korban merasa pihak kelurahan tidak merespons dugaan kasus pelecehan yang menimpanya.

"Ya makanya itu kan, apalagi korbannya katanya anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Ya kesbangpol juga harus turun kalau LMK," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jumat (11/8).

Baca juga: Ma'ruf Amin Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren

Menurutnya, Ketua RW maupun RT seharusnya bisa melindungi dan menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Dia seharusnya menjadi contoh sebagai rukun warga, menenangkan, dan sebagainya bukan Malah melakukan pelecehan," kata Prasetyo.

Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, Kemensos Luncurkan Gelang untuk Tuna Grahita

Pras berharap agar kepolisian juga menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan ini dari segi hukum, demi memberikan keadilan dan keamanan bagi korban.

"Iya seharusnya polisi harus menindak lanjuti itu jangan sampai enggak. Ini kan masalah pelecehan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, ramai di pemberitaan korban perempuan, RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 menerima telepon dari ST.

ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang mengarah pada pelecehan seksual. Kuasa hukum RI, Steven Gono, menjelaskan kliennya mengalami dugaan pelecehan verbal bukan hanya sekali.

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti. Berbekal alat bukti rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat