Perangkat Ketua RTRW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua menggelar rapat koordinasi bersama perangkat pendukung pemerintahan di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kegiatan ini berfokus untuk segera memastikan kepesertaan seluruh perangkat ketua RT/RW se-Kecamatan Pademangan.
Hadir dalam rapat yang berlangsung di Kelapa Gading, Senin (13/11), tersebut adalah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua Dessy Sriningsih beserta jajaran, Camat Pademangan Didit Mulyadi, dan jajaran dari kelurahan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenpora Gencarkan Perlindungan Atlet Berprestasi
Kedua belah pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah DKI Jakarta.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (21/11), Dessy bersyukur kegiatan koordinasi tersebut bisa terwujud. Ia mengapresiasi pemerintah Kecamatan Pademangan yang berupaya memfasilitasi para ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya kegiatan koordinasi untuk segera memastikan kepesertaan seluruh perangkat ketua RT/ RW di Kecamatan Pademangan menjadi peserta BPU sekitar 500 tenaga kerja dan dibayarkan melalui APBD," ujar Dessy.
Baca juga: Keluarga Petugas Pengamanan RW Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Pihaknya menekankan pesan betapa pentingnya pengurus RT dan RW memproteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Minimal pekerja terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan menjadi peserta, kata Dessy, peserta dan keluarganya tidak perlu khawatir memikirkan biaya lagi ketika mengakses layanan kesehatan. Karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan kecelakaan kerja akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi Program ASN Peduli Pekerja Rentan
Rapat koordinasi tersebut juga sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di tingkat DKI Jakarta, turunan regulasi tersebut telah diterbitkan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Keluarga Petugas Pengamanan RW Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Jimpitan, Seluruh Warga Lingkungan RT Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ketua RT di Kebondalem Kidul Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten
DPRD Desak agar Ketua RW Pluit Dicopot dan Dijadikan Tersangka Kasus Pelecehan
Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan
DPR tak Sepakat Narasi Anggaran Bansos Rp496 Triliun
Organisasi Nirlaba Harus Pertahankan Nilai Demi Misi Keberlanjutan
Realisasi Perlindungan Sosial hingga 29 Februari Capai Rp37,9 Triliun
Kemenko PMK: Perlindungan Sosial Terhadap Pekerja Jadi Salah Satu Upaya Tangani Kemiskinan Ekstrem
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan pada Ahli Waris Anggota PKK
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jamsostek Kepada PT Lion Express
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap