visitaaponce.com

Perangkat Ketua RTRW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Perangkat Ketua RT/RW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua melakukan rakor dengan Pemerintah Kecamatan Pademangan, Jakut.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua menggelar rapat koordinasi bersama perangkat pendukung pemerintahan di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kegiatan ini berfokus untuk segera memastikan kepesertaan seluruh perangkat ketua RT/RW se-Kecamatan Pademangan.

Hadir dalam rapat yang berlangsung di Kelapa Gading, Senin (13/11), tersebut adalah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Mangga Dua Dessy Sriningsih beserta jajaran, Camat Pademangan Didit Mulyadi, dan jajaran dari kelurahan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenpora Gencarkan Perlindungan Atlet Berprestasi

Kedua belah pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (21/11), Dessy bersyukur kegiatan koordinasi tersebut bisa terwujud. Ia mengapresiasi pemerintah Kecamatan Pademangan yang berupaya memfasilitasi para ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya kegiatan koordinasi untuk segera memastikan kepesertaan seluruh perangkat ketua RT/ RW di Kecamatan Pademangan menjadi peserta BPU sekitar 500 tenaga kerja dan dibayarkan melalui APBD," ujar Dessy.

Baca juga: Keluarga Petugas Pengamanan RW Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya menekankan pesan betapa pentingnya pengurus RT dan RW memproteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Minimal pekerja terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan menjadi peserta, kata Dessy, peserta dan keluarganya tidak perlu khawatir memikirkan biaya lagi ketika mengakses layanan kesehatan. Karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan kecelakaan kerja akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi Program ASN Peduli Pekerja Rentan

Rapat koordinasi tersebut juga sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di tingkat DKI Jakarta, turunan regulasi tersebut telah diterbitkan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat