visitaaponce.com

DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja

DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja
Petugas penyelenggara pemilu rentan kematian akibat kelelahan, karena itu DJSN menyarakan KPU agar mereka dilindungi JKK dan JKM.(MI/Apul Iskandar)

KOMISIONER Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengikutisertakan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 ke dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Para
petugas penyelenggara Pemilu rentan fatigue kill atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM.

"Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas adhoc penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM,"  kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN ini dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Instruksi tersebut ungkap dia ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, DJSN, dan para kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut.

Baca juga: Disambut Ketua PWNU Sultra, PPP Didoakan Bisa Perjuangkan Kejayaan Umat

Andy menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE)  Menteri Keuangan Nomor S-647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan tahapan pemilihan menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi petugas penyelenggara Pemilu.

"Selain itu pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan aggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut," jelasnya.

Baca juga: Golkar-PPP Kabupaten Cianjur Bangun Komunikasi Politik Hadapi Pilkada 2024

Sebelumnya, dalam Rakor KPU Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu 2024 Gelombang 1 di Parapat Simalungun Sumatera Utara, Senin (17/7),  dihadiri ratusan peserta berasal dari seluruh Indonesia itu Andy mengungkapkan adanya keluhan dari para peserta bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mendukung keikutsertaan petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat