visitaaponce.com

Susun ITKPD, BSKDN Kemendagri Lakukan Penilaian Secara Ketat dan Berkelanjutan

Susun ITKPD, BSKDN Kemendagri Lakukan Penilaian Secara Ketat dan Berkelanjutan
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo(Dok. BSKDN Kemendagri)

BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengukur kinerja pemerintah daerah (Pemda) dengan ketat dan berkelanjutan melalui Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang dikembangkan bersama tim Kemitraan sejak Oktober 2021. 

ITKPD bertujuan mengukur kemampuan daerah dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah, dengan melihat tujuan tata kelola yang lebih jauh dan komprehensif serta mempertimbangkan kondisi awal sebuah daerah. 

Tujuan ITKPD lainnya yakni untuk memberikan pemetaan kondisi perkembangan sebuah wilayah dengan ukuran yang lebih lengkap kondisi lingkungan pendukung atau input, kualitas pengelolaan pemerintahan atau troughput, dan tingkat capaian pembangunan atau output. 

Baca juga : Tujuh PJ Kepala Daerah Dikembalikan ke Kemendagri

Penjelasan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi arahan secara virtual dalam acara Diseminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi dan Kabupaten yang berlangsung di Medan, Sumatra Utara. Kamis (27/7).

Yusharto mengungkapkan, guna meningkatkan kualitas pengukuran ITKPD, pihaknya terus melakukan diskusi dengan sejumlah pakar dan praktisi terkait pembobotan setiap elemen agar sesuai rancang bangun ITKPD. 

Baca juga : 170 Kepala Daerah Akhiri Jabatan di September, Kemendagri Tunggu Nama Pengganti

"Bobot setiap elemen sesuai rancang bangun ITKPD ditentukan secara ketat dan objektif. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar pengaruh yang diberikan dari masing-masing aspek, variabel dan indikator dari unsur pembangun ITKPD," ungkapnya.

Sejalan dengan itu, dia menjelaskan pihaknya telah melakukan dua kali uji coba instrumen pengukuran ITKPD. Pengukuran pertama dilakukan pada Agustus 2022 terhadap 34 provinsi, sementara pengukuran kedua dilakukan pada Juli 2023 terhadap 34 provinsi dan 57 kabupaten/kota. 

Instrumen pengukur ITKPD yang diuji cobakan pada tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan penambahan indikator dalam rancang bangun ITKPD dari semula 60 indikator menjadi 93 indikator.

"Kita melakukan uji coba dan sudah melakukan berbagai perbaikan, harapannya agar ITKPD dapat menjadi satu tolok ukur pencapaian kinerja tata kelola pemerintahan daerah," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga menyampaikan kepada seluruh Pemda bahwa peningkatan terhadap kualitas pengukuran ITKPD masih memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak. Hal ini mengingat ke depan pemanfaatan ITKPD akan diarahkan sebagai basis data dalam penyusunan peta pembinaan dan penguatan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Dengan demikian, efek kemanfaatan dari ITKPD dapat benar-benar ditindaklanjuti dan diimplementasikan," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat