visitaaponce.com

Tujuh PJ Kepala Daerah Dikembalikan ke Kemendagri

Tujuh PJ Kepala Daerah Dikembalikan ke Kemendagri
Kepala pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan(Dok. Puspendagri)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan tujuh Pj kepala daerah tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj kepala daerah. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri selama tiga bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.

"Tidak diperpanjang lagi karena hasil evaluasi. Berdasarkan itu ada penilaian kinerja ada yang tidak sesuai harapan," ujarnya, Kamis (27/7).

Tidak diperpanjang masa jabatan tersebut merupakan hal biasa yang terjadi terhadap pegawai sehingga pegawai tersebut akan dikembalikan ke posisi sebelumnya di Kemendagri. Para Pj tersebut akan berakhir jabatannya sesuai dengan tanggal dilantiknya.

Baca juga: Pakar Sentil Kemendagri yang Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah

"Misalnya kita berharap adanya Pj ada kesinambungan antara pelaksanaan program prioritas dengan pemerintah daerah. Seperti kita ada program penanganan stunting dan inflasi, revitalisasi, infrastruktur. Inilah kinerja Pj sebenarnya dilakukan yang sama dengan kepala daerah definitif tapi dengan Pj lebih bisa diarahkan," terangnya.

Dia mengungkapkan tujuh dari Pj tersebut di antaranya bupati di provinsi Gorontalo, Kalimantan Tengah dan NTT. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat