visitaaponce.com

Pakar Sentil Kemendagri yang Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah

Pakar Sentil Kemendagri yang Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan(Dok.MI)

PAKAR otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan menyentil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberhentikan tujuh penjabat kepala daerah (kepda) setelah dilantik pada 2022.

“Itu (7 Pj Kepda diberhentikan) yang baru ketahuan, yang belum ketahuan mungkin lebih banyak lagi,” ungkap Djohan kepada Media Indonesia, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, ada peran masyarakat yang melaporkan penjabat kepala daerah ketahuan terlibat politik praktis. Johan menyebut inspektorat Kemendagri mungkin tak bakal mengetahui keresahan masyarakat tersebut.

Baca juga : Azyumardi Azra Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Bertolak Belakang dengan Reformasi

Johan juga menyayangkan Kemendagri tidak menyebut nama daerah Pj Kepda yang diberhentikan. Seharusnya, Kemendagri menjelaskan lebih detail, siapa dan bertugas di mana Pj yang diberhentikan tersebut.

“Jadinya kurang elok, seharusnya diumumkan supaya kita sanksi kepada mereka. Ini bukan soal sederhana yang bisa dimaafkan dan dibiarkan saja. Kan PNS gak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.

“Tidak terbukanya Kemendagri, jadi masyarakat tidak mengetahui, apakah aman-aman saja Pj ini, apakah Pj yang diberhentikan kembali ke jabatan semula,” tambah Johan.

Baca juga : DPR Soroti Pj Kepala Daerah Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Seharusnya, nama-nama Pj tersebut diberi tahu ke publik, dan dikenakan sanksi berat sebagai ASN, yaitu dicopot dari jabatan.

Menurut Johan, di Indonesia saat ini masih belum terbangun political netral. Artinya, masih banyak yang dipilih bukan karena prestasi tetapi kepada kedekatan dengan penguasa.

“Itulah keadaan kita. Karena pertolongan partai, termasuk jadi Pj ini, siapa tahu mereka kasak-kusuk,” ucapnya.

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Jelang Tahun Baru

Ke depan, Johan mendesak pemerintah agar segera membuat payung hukum seleksi Pj ASN yang lebih kuat. Sehingga seleksi Pj ASN itu tak ada kepentingan kekuasaan.

Kemudian, kata Johan, diperlukan kepelatihan sebelum menjabat. Para calon Pj ini dilatih supaya bisa netral, tidak boleh melakukan lobi-lobi politik apalagi korupsi serta belajar etika pemerintahan.

“Sekarang kan hancur-hancuran, ada yang diangkat Pj diberhentikan, ada Pj dipensiunkan karena sudah waktunya pensiun. Kok bisa lolos?,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat