DPR Soroti Pj Kepala Daerah Tidak Netral dalam Pemilu 2024
KETIDAKNETRALAN pemerintah dalam Pemilu 2024 menjadi persoalan serius. Anggota Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Rabu (17/1).
Netralitas ASN selalu menjadi komitmen sekaligus menjadi masalah pada setiap pemilu.
"Terkait dengan komitmen kita semua dari dulu terkait soal netralitas. Netralitas ASN terutama, bukan ASN tapi lebih kepada individu sekarang tapi netralitas yang bermuara kepada politisasi untuk bisa mempertahankan independensinya dan sekaligus dia juga harus mampu mencegah," ungkapnya.
Baca juga : Kampanyekan Gibran, Relawan Amin Laporkan Sekda Takalar
Para abdi negara khususnya penjabat kepala daerah harus bisa menahan diri untuk tetap mandiri dan tidak terlibat agar tetap netral juga menjadi teladan juga harus mampu mencegah, mengendalikan bahkan memberikan tindakan atas perilaku ASN yang tidak netral. Penegasan sikap tersebut menjadi tanggung jawab Kemendagri terhadap para Pj daerah yang ditunjuk.
"Ini penting, komitmen ini terutama dari pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri. Ini penting," cetusnya.
Baca juga : Para Kiai Besar Serukan Netralitas Aparatur Negara dalam Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut juga menekankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus sigap penyikapi berbagai kecurangan dan tindakan ketidaknetralan penyelenggara negara. Menurutnya ketidaknetralan tersebut sangat kasat mata sehingga kecil kemungkinan Bawaslu tidak mengetahuinya.
"Ada dan tidak ada laporan, hal yang kasat mata itu mestinya dia ( Bawaslu) bisa memproses. Ini terkait juga nanti untuk Kemendagri terkait dengan pengangkatan PJ maka ketika dia mengangkat PJ menjadi kepala daerah itu harus benar-benar prinsip. Penting prinsip ini terkait soal komitmen dia untuk menjaga, mempertahankan netralitasnya menjadi PJ dan mampu mencegah dan tidak mempertontonkan kepada publik dan itu akan mengurangi kadar atau kualitas pemilu kita," paparnya.
Dia menilai jika semua unsur tidak menjaga pemilu pada akhirnya legitimasi pemilu menjadi persoalan. Penyelenggara pemilu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat, berintegritas, transparan. Tapi terciderai karena ketidakmampuan pemerintah untuk mencegah netralitas bahkan menjadi bagian dari ketidaknetralan.
"Maka dalam proses pengangkatan prinsip clear and clean menjadi penting dari sisi komitmen untuk menjaga netralitas politik. Kedua clear and clean dari posisi masalah hukum jangan sampai pejabat juga ada masalah hukum yang terkait hal-hal lainnya. Karena menjadi penjabat itu terikatnya harus jelas jangan misalnya ada terindikasi masalah hukum sudah mendapatkan masukan tapi tetap juga diangkat. Akhirnya dalam perjalanan jadi masalah," paparnya.
Kemendagri mesti tindak aparat yang tidak netral
Anggota Komisi II DPR yang juga dari fraksi yang sama Aminurokhman menegaskan ketidaknetralan ASN banyak terjadi di daerah dan sudah menjadi isu di banyak daerah yang dipimpin Pj kepala daerah.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa masalah di daerah soal netralitas ASN yang dipimpin oleh PJ ini menjadi isu yang sangat berkembang luas mana-mana. Ini tidak mungkin terjadi ketika tidak ada perintah. Saya pastikan ini terjadi. Di mana ada bawahan yang berani inisiatif kalau tidak diiyakan oleh pimpinan," tegasnya.
Dia pun meminta Kemendagri untuk mengevaluasi pada penjabat kepala daerah yang tidak netral karena sudah menyimpang dari komitmen yang dibahas di komisi dua.
"Kita sepakat Pj kita berikan kesempatan. Dia bukan tokoh politik, dia penjabat karir tapi praktiknya dia masuk dalam wilayah politik"
Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun sudah semakin mengkhawatirkan sikap pemerintah yang tidak netral. Para tokoh bangsa yang turun gunung menyampaikan kekhawatiran yang sama harus menjadi perhatian serius.
"Para tokoh bangsa dan lain-lain mengkhawatirkan tentang pemilu 2024 yang tidak netral. Kita sebagai generasi muda tidak mampu mempertanggungjawabkan untuk memperbaiki negara. Tidak punya hati, etik moral lagi. Tapi yang pasti pemilu kali ini dalam masalah kita menabrak hukum, aturan suka-suka. Padahal kita selalu bicara Indonesia negara hukum. Dasar negara hukum 1 negara hukum demokrasi," cetusnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kemendagri mesti tindak aparat yang tidak netral
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Tingkatkan Kewaspadaan Dini Demi Menjaga Stabilitas Nasional
Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Kecurangan Pemilu Saat Ini Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Ini Alasannya
Pelanggaran Saat Ini Masuk Kategori Kejahatan Pemilu
CPNS Lulus Tapi Mundur, Tidak Bisa Ikut Ujian Berikutnya
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap