Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD
![Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/db7d9751086f387e5fba1179c7f3086b.jpeg)
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, telah mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat Wali Kota
Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPRD Kota Bengkulu, akan mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat Wali Kota Bengkulu ke Kemendagri yang berakhir pada 24 September mendatang.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, mengatakan, DPRD Kota Bengkulu, akan mengusulkan tiga nama yang akan disampaikan ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Wali Kota Bengkulu. "Usulan tga nama tersebut berdasarkan hasil usulan tiga pimpinan dan sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu," katanya.
Baca juga : Jadi Kandidat Pj Gubernur Sulsel, Ini Profil Bahtiar
Tiga nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu, lanjut dia, yaitu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu dan Karmawanto Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, DPRD Kota Bengkulu, telah mengusulkan enam nama sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fitriani Badar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy.
Baca juga : DPRD Kota Bandung Godok Nama Pj Wali Kota
Selanjutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Karmawanto.
Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.
DPRD Kota Bengkulu telah resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada 24 September.
Untuk pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024. (Z-4)
Terkini Lainnya
Perpanjang Masa Tugas 2 Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng: Perhatikan Inflasi, Kemiskinan, dan Pilkada
Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak
Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Tiga Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat Dilantik
Mendagri: Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur
Mahasiswa Muna Barat Kembali Desak Mendagri Berhentikan Penjabat Bupati
Langkah Strategis Ayep Zaki untuk Pemberdayaan Komunitas dengan Dana Abadi
Survei Poldata Indonesia: Tiga Nama Raih Elektabilitas di Pilwakot Bogor
Mantan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Maju Pilwakot 2024
Mobil Lorong Layani Keadaan Darurat Warga Makassar Gratis 24 Jam
Memaknai Kurban sebagai Sikap Perbaiki Diri
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap