visitaaponce.com

Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD

Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD
Logo Kota Bengkulu(Antara)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, telah mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat Wali Kota
Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPRD Kota Bengkulu, akan mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat Wali Kota Bengkulu ke Kemendagri yang berakhir pada 24 September mendatang.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, mengatakan, DPRD Kota Bengkulu, akan mengusulkan tiga nama yang akan disampaikan ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Wali Kota Bengkulu. "Usulan tga nama tersebut berdasarkan hasil usulan tiga pimpinan dan sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu," katanya.

Baca juga : Jadi Kandidat Pj Gubernur Sulsel, Ini Profil Bahtiar

Tiga nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu, lanjut dia, yaitu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu dan Karmawanto Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, DPRD Kota Bengkulu, telah mengusulkan enam nama sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fitriani Badar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy.

Baca juga : DPRD Kota Bandung Godok Nama Pj Wali Kota

Selanjutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Karmawanto.

Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.

DPRD Kota Bengkulu telah resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada 24 September.

Untuk pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat