visitaaponce.com

DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Partai politik peserta Pemilu dan Pilkada 2024 dihimbau agar mengikutsertakan para saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilindungi BPJS Keten(MI/Apul)

Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan Pilkada 2024 agar mengikutsertakan para saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Para saksi TPS dan petugas penyelenggara Pemilu rentan fatigue kill, atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN ini juga menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengikutsertakan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 ke dalam kepesertaan JKK dan JKM yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: PAN Luncurkan Bantuan Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan

"Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas adhok penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM," tandasnya.

Instruksi itu kata dia ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, DJSN dan para Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut.

Baca juga: DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja

Menteri Keuangan melalui Surat Edaran (SE) Nomer  S - 647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan tahapan pemilihan menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi petugas penyelenggara Pemilu.

"Pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi KPU evaluasi pembentukan Badan ad hoc Pemilu 2024 gelombang 2 di Kota Batu Jawa  Timur, Rabu (9/8), Andy mengungkapkan adanya keluhan dari peserta bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mendukung keikutsertaan petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat