visitaaponce.com

Apdesi Dukung Evaluasi Program dan Pemanfaatan Dana Desa

Apdesi Dukung Evaluasi Program dan Pemanfaatan Dana Desa
Ilustrasi dana desa.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

ASOSIASI Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalimantan Selatan mendukung evaluasi dan peningkatan pengawasan pemanfaatan dana desa di wilayah tersebut. Kejaksaan Negeri Tabalong seperti diketahui tengah menyelidiki indikasi penyimpangan program Studi Tiru sejumlah desa.

"Kita telah menerima laporan tentang pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tabalong kepada berbagai pihak terkait program studi tiru desa. Pada prinsipnya Apdesi mendukung evaluasi program dan pengawasan pemanfaatan dana desa ini," ungkap Sekretaris APDESI Kalsel Edy Rahmanto, Senin (4/9).

Ditambahkan Edy pihaknya menyayangkan masih banyaknya kasus-kasus hukum yang menyeret kepala desa dan aparatur desa, termasuk di Kalsel. "Program Studi Tiru ini tujuannya cukup positif dalam rangka meningkatkan SDM dan potensi desa agar bisa maju dan mandiri. Teknis pelaksanaannya harus sesuai aturan," kata Edy.

Baca juga: Kejagung Siap Mengawal Program Dana Desa Lewat Jaga Desa

Kejaksaan Negeri Tabalong telah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan program Studi Tiru sejumlah desa di Kabupaten Tabalong. Dari hasil klarifikasi terhadap berbagai pihak di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat se-Kabupaten Tabalong diketahui bahwa kegiatan Studi Tiru yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Amanda Adelina mengungkapkan kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan tidak melalui persetujuan Bupati atau Camat. Oleh karena itu kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan pihak ketiga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Anies Perjuangkan Peningkatan Dana Desa

Kejari Tabalong telah menyerahkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum ini ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Tabalong. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat