visitaaponce.com

Pemkab Tabalong Ingin Lepas dari Ketergantungan pada Tambang

Pemkab Tabalong Ingin Lepas dari Ketergantungan pada Tambang
Aktivitas bongkar muat batubara di sebuah tambang di Tabalong, Kalimantan Selatan.(ANTARA/Prasetyo Utomo)

PEMERINTAH Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berkeinginan lepas dari ketergantungan sumber ekonomi dari sektor pertambangan. Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut sektor tambang tidak mampu memberikan kesejahtetaan kepada masyarakat di sekitar tambang, justru sebaliknya.

"Kita sadar sumber daya alam pertambangan batubara ini akan habis. Karena itu, Pemkab Tabalong berusaha mencari sumber ekonomi selain tambang. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, sebenarnya ekonomi Tabalong sudah tidak tergantung dari tambang," ungkap Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ekonomi kabupaten, yang selama ini, mengandalkan sektor pertambangan ini, mampu tumbuh positif meski tanpa tambang. 

Baca juga: Tinggal 352 Desa Di NTT Yang Belum Teraliri Listrik

"Jika kita mengeluarkan sektor tambang dalam perhitungan ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi Tabalong tumbuh lebih tinggi yaitu 7%," ujarnya.

Upaya lepas dari ketergantungan terhadap sektor tambang itu juga menjadi upaya Pemprov Kalsel. 

Data Dinas Penanaman Modal dan  elayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan mencatat jumlah PKP2B yang beroperasi sebanyak 13 perusahaan, sedangkan jumlah IUP sebanyak 160 perusahaan. Produksi batubara Kalsel menempati urutan ke-2 terbesar di Indonesia setelah Kalimantan Timur.

Di Kabupaten Tabalong, perusahaan tambang batubara terbesar adalah PT Adaro Indonesia, dengan target produksi mencapai 85 juta ton.

Namun, gencarnya eksploitasi sektor tambang ini dinilai tidak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang kecuali para pengusaha atau pemilik modal.

"Yang terjadi justru sebaliknya, keberadaan perusahaan tambang tidak mampu membuat rakyat sejahtera. Keberadaan perusahaan tambang bahkan terindikasi melakukan kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk persoalan reklamasi dan rehabilitasi lubang tambang yang tidak dilakukan," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Senin (1/11).

Sebelumnya, Walhi bersama Jatam, yang menjadi bagian dari Koalisi Bersihkan Indonesia, telah melayangkan desakan kepada Kementerian ESDM untuk transparansi dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejumlah perusahaan tambang meliputi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU), dan  PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Di Kalsel, separuh wilayahnya sudah dikuasai izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Eksploitasi SDA itu membuat Kalsel sangat rentan mengalami bencana ekologi, banjir, longsor dan kekeringan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat