visitaaponce.com

Pemkot Yogyakarta Kaji Investasi Pengolahan Sampah dari Korea

Pemkot Yogyakarta Kaji Investasi Pengolahan Sampah dari Korea
Penumpukan sampah di sejumlah titik di Yogyakarta.(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta selama ini kesulitan menangani sampah karena ketiadaan lahan yang luas untuk mengelola dan mengolah sampah. Kondisi tersebut membuat Pemkot Yogyakarta mulai mempertimbangkan menerima investasi teknologi pengelolaan sampah dari asing, salah satunya asal Korea.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyampaikan, pihaknya berupaya mencari teknologi yang tepat untuk mengatasi persolan sampah agar tidak hanya menggantungkan pada TPA Piyungan.

Salah satu teknologi yang sedang dijajaki adalah pengolahan sampah mengadopsi teknologi dark Korea.

Baca juga: Pemerintah DIY Berencana Utang ke Bank untuk Bangun Infrastruktur Pengelolaan Sampah

“Sudah ada Investor yang menyatakan tertarik menanamkan modal dengan teknologi dari Korea," kata dia, Selasa (12/9). Jenis sampah yang diolah nantinya bisa anorganik dan organik.

Singgih menuturkan, sampah residu akan dilakukan pembakaran dengan suhu yang sangat tinggi mencapai 150 derajat celcius. Pembakaran sampah dilakukan dengan H20 atau air yang dipisahkan dengan mengambil nitrogennya.

Baca juga: Aktivitas Membakar Sampah Perburuk Kualitas Udara di Yogyakarta

"Metode ini akan ramah lingkungan," papar dia.

Investor mengaku sanggup untuk menyediakan jasa pengolahan sampah sampai dengan kapasitas 60 ton per hari. Investasi full dari investor.

“Sampai sekarang proses penjajakan investor masih berlangsung," kata dia.

Ia mengharapkan, jike investasi tersebut jadi, teknologi pengolahan sampah tersebut bisa cepat diaplikasikan untuk mengurangi beban TPA Piyungan. Diharapkan pada akhir 2023 atau awal 2024, pengolahan sampah tersebut mungkin sudah bisa beroperasi.

"Kami harapkan nanti ada pemilahan juga dari sumber sampah," kata dia.

Pasalnya, pemilahan sampah di lokasi pengolahan itu memakan waktu yang cukup banyak sekitar 60-an persen dari waktu yang digunakan untuk mengolah.

Di sisi lain, penegakan hukum atas pelaku pembuangan sampah sembarangan terus dilakukan. Pada Senin (11/9) Satpol PP mengamankan lima orang pembuang sampah sembarangan.

"Harapannya agar masyarakat di Kota Yogya semakin tertib dan tidak ada pelanggaran lagi,” tutup Singgih.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat