Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu
![Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/5e34a1c812013e0a672c6690e9336edd.jpg)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilo gram (kg). Dua warga Palu menjadi tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, barang haram itu diselundupkan dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Palu.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 20 kg, timnya juga menangkap dua pelaku.
Baca juga : Terlibat TPPU Fredy Pratama, Polri Sita Aset Rp7 M Milik Selebgram Makassar Nur Utami
“Sabu-sabu disita untuk pengembangan kasus. Sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Senin (18/9).
Dasmin menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap AR ,43, di Jalan Thamrin Palu, pada Rabu (13/9) siang.
Baca juga : Polri Tetapkan Selebgram Makassar Tersangka Kasus TPPU Jaringan Fredy Pratama
Dari AR kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahui rencana masuk sabu-sabu 20 kg dari Makassar ke Palu.
Dari informasi tersebut, polisi mengatur strategi dan benar saja saat pelaku lainnya yakni R ,43, mengambil mini bus di Jalan Emi Saelan Palu langsung disergap.
“R tidak bisa berkutik saat kami menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mobil mini bus tersebut pada Rabu 13 September 2023 lalu,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku meloloskan narkotika ini dengan memanfaatkan jasa car carrier atau pengangkut mobil yang membawa satu unit mobil mini bus berisi sabu-sabu.
“Ini modus baru. Dan memang pelbagai upaya dilakukan pelaku untuk memasukkan sabu-sabu ke Palu,” ungkap Dasmin.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20
kg, satu unit mobil Avanza warna abu-abu, lima unit hand phone, satu kartu ATM beserta buku rekening, dan satu alat pengisap sabu-sabu.
Dasmin menambahkan, dalam perkara ini dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Banjir Rendam 13 Desa di Banggai Laut
PKS Beri Rekomendasi Anwar-Reny Maju Pilkada Sulawesi Tengah
Waketum NasDem Ahmad Ali Sampaikan Alasannya Maju Pilgub Sulteng
Polri Perpanjang Operasi Pencegahan Penyebaran Paham Radikalisme di Sulteng
119 Hektare Sawah Rusak akibat Banjir di Sulawesi Tengah
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap