visitaaponce.com

Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu

Polisi Gagalkan Penyelundukan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu
Ilustrasi narkoba(Dok. MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilo gram (kg). Dua warga Palu menjadi tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, barang haram itu diselundupkan dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Palu.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 20 kg, timnya juga menangkap dua pelaku.

Baca juga : Terlibat TPPU Fredy Pratama, Polri Sita Aset Rp7 M Milik Selebgram Makassar Nur Utami

“Sabu-sabu disita untuk pengembangan kasus. Sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Senin (18/9).

Dasmin menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap AR ,43, di Jalan Thamrin Palu, pada Rabu (13/9) siang.

Baca juga : Polri Tetapkan Selebgram Makassar Tersangka Kasus TPPU Jaringan Fredy Pratama

Dari AR kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahui rencana masuk sabu-sabu 20 kg dari Makassar ke Palu.

Dari informasi tersebut, polisi mengatur strategi dan benar saja saat pelaku lainnya yakni R ,43, mengambil mini bus di Jalan Emi Saelan Palu langsung disergap.

“R tidak bisa berkutik saat kami menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mobil mini bus tersebut pada Rabu 13 September 2023 lalu,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku meloloskan narkotika ini dengan memanfaatkan jasa car carrier atau pengangkut mobil yang membawa satu unit mobil mini bus berisi sabu-sabu.

“Ini modus baru. Dan memang pelbagai upaya dilakukan pelaku untuk memasukkan sabu-sabu ke Palu,” ungkap Dasmin.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20

kg, satu unit mobil Avanza warna abu-abu, lima unit hand phone, satu kartu ATM beserta buku rekening, dan satu alat pengisap sabu-sabu.

Dasmin menambahkan, dalam perkara ini dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat