visitaaponce.com

Sanksi Menanti Pemilik Lahan Tidur Pemicu Karhutla

Sanksi Menanti Pemilik Lahan Tidur Pemicu Karhutla
Pemprov Kalsel akan menjatuhkan sanksi kepada para pemilik lahan yang melakukan pembiaran dan pemicu karhutla.(MI/Denny Susanto)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan menjatuhkan sanksi kepada para pemilik lahan yang melakukan pembiaran dan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan pendataan lahan tidur berpotensi karhutla di sekitar Bandara Syamsudin Noor.

"Kita akan melakukan pemetaan kawasan atau lahan yang berpotensi terjadi kebakaran, khususnya di kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor. Para pemilik lahan (lahan tidur) yang menjadi pemicu karhutla dapat dikenakan sanski pidana. Terkait hal ini kita akan
mengusulkan revisi Perda nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran lahan atau hutan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, R Suria Fadliansyah, Selasa (19/9).

Diakui Suria, karhutla yang terjadi banyak berlokasi di lahan tidur yang ditelantarkan pemiliknya, termasuk lahan gambut. Kebakaran di areal lahan gambut ini sangat sulit dipadamkan, meski BPBD telah mengerahkan satgas karhutla darat dan udara.

Baca juga: 45 Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran TPA Putri Cempo

"Umumnya kebakaran terjadi pada malam hari dan dilokasi sulit dijangkau petugas. Kondisi ini menimbulkan kabut asap yang berdampak pada menurunnya kualitas udara dan meningkatnya penyakit ISPA. Kabut asap juga beberapa kali mengganggu transportasi udara," ujarnya. 

BPBD Kalsel sendiri memprioritaskan penanganan karhutla di wilayah ring 1 meliputi kawasan bandara Syamsudin Noor dan wilayah kabupaten bagian barat Pegunungan Meratus disebut Banua Enam.

Baca juga:Penanganan Karhutla Difokuskan pada 5 Kecamatan di OKI

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Banjarbaru, Muis Gozali mengatakan pihaknya sejak Agustus telah melakukan pemetaan dan pengkuran lahan di sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor. "Dari satu lokasi yang kita petakan seluas 46 hektare sebagian bersertifikat dan sebagian belum. Lahan yang didominasi lahan gambut ini milik sekitar 100 lebih pemegang sertifikat tetapi kondisinya lahan tidur dan menjadi titik
karhutla," ungkap Gozali.

Dikatakannya BPN akan memberikan data-data tentang kepemilikan lahan yang rawan karhutla ini kepada BPBD Kalsel. BPN juga masih akan terus mendata kawasan lain yang rawan karhutla di wilayah ibu kota Kalsel tersebut. Informasi dihimpun Media, selain lahan tidur kebakaran juga melanda kawasan lahan gambut yang merupakan hutan lindung di
Kota Banjarbaru. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat