visitaaponce.com

Raih Sertifikasi Halal, Tokyo Belly Terus Perkuat Citra di Daerah

Raih Sertifikasi Halal, Tokyo Belly Terus Perkuat Citra di Daerah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi telah memberikan sertifikat halal kepada Tokyo Belly dari Ismaya Group.(Ist)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi telah memberikan sertifikat halal dengan nomor ID00410007937820823 kepada Tokyo Belly dari Ismaya Group.

Adapun gerai Tokyo Belly yang sudah tersertifikasi halal tersebar di Jakarta, Bali, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, dan Balikpapan.

Pencapaian ini mencerminkan komitmen Tokyo Belly untuk memberikan pengalaman kuliner berkualitas dan makin memperkuat citra kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Peran Aktif LPPOM MUI dalam Ekosistem Halal RI  

CEO Ismaya Group Bram Hendrata mengatakan selama 20 tahun menjadi pionir di industri kuliner Indonesia, Ismaya Group senantiasa berupaya menghadirkan pengalaman kuliner terbaik.

Sebelumnya, Tokyo Belly mematuhi prinsip no pork, no lard, no mirin, no sake untuk memastikan kehalalan menu.

"Untuk itu, kami bangga mengumumkan Tokyo Belly mendapat sertifikasi halal dari BPJPH melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," kata Bram, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).

Baca juga: Menkop UKM: Butuh Ratusan Tahun agar Semua UMKM Dapat Sertifikat Halal 

Ia melanjutkan sejalan dengan misi Ismaya Group yaitu Creating The Good Life, sertifikasi halal ini adalah salah satu bukti nyata untuk meningkatkan kenyamanan dan kepuasan menikmati kuliner Jepang di Tokyo Belly bagi semua kalangan di sejumlah daerah.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyebutkan pihaknya mengapresiasi Ismaya Group yang memilih LPPOM MUI sebagai mitra dan menyelesaikan proses sertifikasi halal untuk Tokyo Belly.

"Dengan adanya sertifikat halal, Tokyo Belly artinya telah memenuhi dua hal," imbuhnya.

Baca juga: Ichiban Sushi Resmi Kantongi Sertifikat Halal dengan Predikat A dari MUI dan BPJPH

Pertama, kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal yang saat ini mewajibkan setiap produk beredar wajib bersertifikasi halal. Kedua, memenuhi kebutuhan konsumen, khususnya muslim.

"Sertifikat halal merupakan bentuk kepedulian perusahaan atas perlindungan konsumen, sehingga konsumen dapat menikmati Tokyo Belly dengan nyaman," tuturnya.

Bram menambahkan Tokyo Belly mengundang pencinta kuliner Jepang di sejumlah daerah untuk menikmati varian menu seperti Donburi, Ramen, Sushi, Bento, dan lainnya dengan kualitas terbaik.

"Sertifikasi Halal dari BPJPH dan LPPOM MUI memberikan kepercayaan dan peluang lebih besar pada Tokyo Belly untuk menyajikan kuliner Jepang dengan harga lebih terjangkau. Ini akan memperkuat citra Tokyo Belly di industri kuliner Indonesia," pungkas Bram. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat