visitaaponce.com

KNPI Tolak Perpanjangan Pj Bupati Kepulauan Yapen

KNPI Tolak Perpanjangan Pj Bupati Kepulauan Yapen
Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen Yehud Ataruri(Ist)

DEWAN Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, menyatakan penolakannya atas perperpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay. 

Penolakan itu didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.

"Intinya kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk menganulir perpanjangan Pj Bupati Kepulauan Yapen," ungkap Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen Yehud Ataruri kepada wartawan, Senin (25/9).

Dikatakan Yehud, penjunjukan Cyfrianus Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Poin lain diungkapkan Yehud terkait pengangkatan Pj Bupati yang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja pegawai, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, serta sehat jasmani dan rohani.

Hal yang juga fatal, menurut dia, ialah adanya dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.

"Surat yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, diduga palsu. Ini pelanggaran hukum," tegasnya.


Baca juga: Penjualan BBM Subsidi di Yogyakarta Diproses Hukum


KNPI dalam hal ini juga sudah meminta klarifikasi berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa terdapat dua surat yang sah dari Ketua DPRD, yang memuat usulan tiga nama calon Pj Bupati yang resmi.

Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen ialah Willian R Manderi selaku Kepala Satpol PP dan PBD Provinsi Papua, Erny Renny Tania selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Hans Yans Hamadi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

"Jadi apa yang dilakukan Cyfrianus Y Mambay jelas melanggar persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023," kata Yehud.

Pihaknya juga disebut akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika Kemendagri tetap mempertahankan penunjukan Cyfrianus Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen.

Mereka berharap agar situasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya tatanan yang adil dan transparan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Kami harap Bapak Presiden dan Mendagri memperhatikan situasi ini yang juga bisa menimbulkan gejolak di daerah jika dibiarkan tetap seperti ini," tukas alumnus Lemhanas RI tersebut.

Diketahui juga bahwa KNPI pimpinan Yehud merupakan KNPI yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. "Namun kami sayangkan juga bahwa di bawah kepemimpinan beliau selama ini berlaku tidak adil, diskriminatif malah cenderung menganggap organisasi yang lain dominan padahal kita semua ini berjuang untuk NKRI. Ini juga kami sesalkan," pungkas Yehud. (RO/I-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat