visitaaponce.com

Pemkot Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkot Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/9).(MI/NAVIANDRI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung, memusnahkan 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Rabu (27/9).

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara.

Selain jutaan SKM, yang juga dimusnahkan ialah 13.800 batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1.000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung etanol (minuman keras), yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 2,2 juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung, berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.

"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," ujarnya yang juga mengatakan total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3.172.774.436. 

Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung, baik secara mandiri, maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari hingga Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak

"Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman," tambahnya.

Budi berharap, berharap sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang illegal.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan yang turut hadir pada acara tersebut menuturkan, barang-barang yang terkena beban bea cukai merupakan barang yang dikendalikan peredarannya.

"Kerugian sebesar Rp3 miliar itu jumlah yang besar tentunya. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian terhadap barang-barang ilegal. Sangat efektif kinerja dan kolaborasi. DPRD akan terus mengawal kegiatan penegakan peraturan perundang undangan ini," ucapnya.

Tedy mengatakan, masyarakat juga harus lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai. "Apakah ada pita cukainya atau tidak? Masyarakat perlu edukasi lebih lanjut karena bisa jadi masyarakat ada yang belum paham," ujarnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat