visitaaponce.com

Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak

Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak
Ilustrasi rokok ilegal(Bea Cukai)

Peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok-rokok tidak resmi itu marak ditemui di kios, warung, maupun toko-toko mulai dari desa sampai ke kota. Mereka dijajakan berdampingan dengan produk yang legal sehingga pembeli kerap terkelabui.

Pada rokok yang diduga ilegal, konsumen akan menemukan ketidaksesuaian informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Sebagai contoh, di pita cukai disebutkan satu bungkus berisi 12 batang rokok, namun faktanya berisi 20 batang rokok. 

Selain itu, pada bagian Kode produksi, tidak ada data kumpulan angka register sebagaimana pada rokok legal umumnya. Ketika QR Code pada kemasan rokok dipindai, yang tampil bukan jenama rokok tersebut, melainkan jenama rokok lain yang legal. 

Baca juga: Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok

Ada pula indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Rokok kategori sigaret kretek tangan (SKT) ditulis dengan kategori sigaret kretek mesin (SKM). 

Maria Piran, salah seorang pedagang kios, mengatakan mereka menyetok rokok yang diduga ilegal itu karena harga yang murah. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp130 ribu per slop.

Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 794 Ribu Batang Rokok Ilegal

Semenatara, warga setempat, Paulus, mengaku senang dengan kehadiran rokok ilegal karena harganya yang sangat terjangkau.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat