Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok
![Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/afe9ab2337ccfbffad7832b46871869c.jpg)
SALAH satu masalah pengendalian rokok pada anak adalah terkait iklan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari terpapar iklan rokok sehingga mereka akan terpatri di dalam pikirannya mau untuk merokok.
Aturan ke depannya diharapkan mampu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat serta mengatur secara ketat iklan rokok. Diketahui Kemenkes sedang mempersiapkan rancangan pengaturan pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang akan diperkirakan lahir pada akhir September ini salah satunya aturan terkait produk tembakau.
"Kita berikan edukasi dan informasi kepada masyarakat bagaimana pesan kesehatan beberapa hal yang bahaya dalam rokok agar pemahaman masyarakat bisa baik lagi terutama edukasi kepada anak muda," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti dalam Workshop dan Beasiswa Peliputan Jurnalis acara daring, Kamis (31/8).
Baca juga : Hanya Empat Negara yang Berbuat Cukup Menghentikan Kebiasaan Merokok
Bagaimana rokok diatur agar tidak bisa diakses dengan mudah oleh anak-anak, pemerintah berusaha aturan yang dibuat itu tidak mudah mengakses seperti melarang penjualan rokok batangan karena itu mudah diakses.
Baca juga : Paparan Asap Rokok Tingkatkan Kadar Logam Beracun di Mulut Anak
"Caranya mengatur tidak boleh menjual rokok batangan terutama untuk anak. Jadi kami akan mengatur terkait iklan dan sponsor jangan sampai anak mudah terpengaruh," ujar dia.
Pengaturan ke depannya tentu adalah menjaga kesehatan masyarakat karena rokok maupun asapnya tidak ada batas aman bagi tubuh, sehingga kita berupaya untuk menurunkan prevalensi rokok karena rokok menjadi penyebab kematian tertinggi.
"Faktor risiko rokok dikendalikan melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR)yang wajib diimplementasikan. Jadi memang orang yang merokok tidak boleh di tempat bukan KTR terutama di fasilitas pelayanan publik karena akan mempengaruhi orang lain di sekitarnya," katanya.
Sayangnya menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi bahwa dari rekam jejak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih banyak berdimensi atas kepentingan industri. Sehingga keberpihakannya sangat kuat pada kepentingan industri daripada kesehatan masyarakat.
"Di era musim kampanye seperti ini pasti membutuhkan suatu dana sehingga tentu menjadi sangat rentan memiliki kebijakan pengendalian rokok karena untuk dana kampanye," kata Tulus.
Di satu sisi industri rokok dijadikan ATM bagi pihak-pihak tertentu sehingga mempengaruhi kebijakan dan tidak terlepas dengan kelahiran UU Omnibus Law Kesehatan yang substansinya dinilai dilemahkan.
"Substansi pengendalian tembakau di UU Kesehatan tidak banyak diakomodir seperti soal. iklan rokok yang didorong agar diatur dalam regulasi tetapi akhirnya lolos begitu saja sehingga tidak maksimal. Iklan rokok sangat mempengaruhi perokok remaja," ungkapnya,
Saat ini perokok remaja mencapai 9,1% dan dalam 5 tahun ke depan prevalensi rokok pada anak diperkirakan mencapai 15%. Sehingga ini menjadi renungan bersama bahwa ketika negara lain ingin terbebas dari rokok, sementara Indonesia justru semakin tenggelam.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibentuk dengan nuansa bisnis salah satunya terkait pengaturan tembakau. Sehingga menurutnya aturan yang ada masih tidak optimal dan tidak tegas terhadap perokok.
Ia mencontohkan di Singapura setiap pelancong yang datang membawa rokok, rokok elektrik, atau produk tembakau lainnya maka langsung disita dan tidak diperbolehkan untuk dibawa.
"Jadi UU Kesehatan bergerak karena investasi. Ketika rokok ada tanda bahaya dan sementara rokok elektrik tidak. Dan ternyata pengaturan iklan juga tidak diatur secara ketat, " ujar dia. (Z-8)
Terkini Lainnya
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
Tarif Cukai Tinggi Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
Ini Gejala Stroke di Usia Muda dan Cara Pencegahannya
Kenali Jenis Batuk, Waspada Jika Kerap Terjadi pada Malam Hari
Mumpung belum Telat, Penyakit Jantung Koroner Bisa Dicegah sejak Usia 35-40 Tahun
Rokok dan Kanker Paru
Perokok Tiga Kali Lebih Tinggi Terancam Masalah Kesehatan Ketimbang Orang yang tidak Merokok
Konsumen Beralih ke Rokok yang Lebih Murah, Instrumen Cukai belum Berhasil
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap