visitaaponce.com

Pj Gubernur Jawa Barat Tegaskan Gedung Pemerintah tidak Untuk Kegiatan Politik

Pj Gubernur Jawa Barat Tegaskan Gedung Pemerintah tidak Untuk Kegiatan Politik
PJ Gubernur Jawa Barat b]Bey Machmudin(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya angkat bicara soal pelarangan gedung milik pemerintah digunakan untuk kegiatan politik. Dia menegaskan gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

"Kami sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk di gedung milik pemerintah. Tapi, tidak untuk kegiatan politik," ujarnya, Senin (9/10) malam.

Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 soal Imbauan tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Baca juga : Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Wakaf NU dan Persatuan Islam di Garut

Menurut Bey, pihaknya akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.

"Kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh."

Baca juga : Hadir di Kota Bandung, Museum Patah Hati Siap Hibur Warga

Inventarisasi itu tidak hanya untuk gedung milik pemerintah provinsi, tapi juga semua gedung lain. Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran terkait.

Sementara itu, soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik, menurut Bey, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.

"Mohon dilihat secara utuh. Yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Satu hari menjelang acara, ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN, karena mereka menemukan ada baliho bakal capres-cawapres. Sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan seperti kampanye sebelum kampanye," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Bey, Dinas Pariwisata menyatakan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.

"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan. Pemohon mengerti bahwa izin kami cabut. Namun ada kebijakan memberikan izin kegiatan tapi hanya di halaman," pungkas Bey. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat