Pj Gubernur Jawa Barat Tegaskan Gedung Pemerintah tidak Untuk Kegiatan Politik
![Pj Gubernur Jawa Barat Tegaskan Gedung Pemerintah tidak Untuk Kegiatan Politik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/ba0667059d6f9f7e603ae65c3617a6a0.jpg)
PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya angkat bicara soal pelarangan gedung milik pemerintah digunakan untuk kegiatan politik. Dia menegaskan gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
"Kami sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk di gedung milik pemerintah. Tapi, tidak untuk kegiatan politik," ujarnya, Senin (9/10) malam.
Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 soal Imbauan tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca juga : Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Wakaf NU dan Persatuan Islam di Garut
Menurut Bey, pihaknya akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh."
Baca juga : Hadir di Kota Bandung, Museum Patah Hati Siap Hibur Warga
Inventarisasi itu tidak hanya untuk gedung milik pemerintah provinsi, tapi juga semua gedung lain. Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran terkait.
Sementara itu, soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik, menurut Bey, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh. Yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Satu hari menjelang acara, ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN, karena mereka menemukan ada baliho bakal capres-cawapres. Sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan seperti kampanye sebelum kampanye," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Bey, Dinas Pariwisata menyatakan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan. Pemohon mengerti bahwa izin kami cabut. Namun ada kebijakan memberikan izin kegiatan tapi hanya di halaman," pungkas Bey. (Z-5)
Terkini Lainnya
Melanggar Aturan Domisili, 31 Peserta PPDB Jabar 2024 Didiskualifikasi
Persib Bandung Juara Liga 1, Tim akan Diarak Pemprov Jabar
Persib Menang 3-0, Bey Mahmudin Optimistis Maung Bandung Juara Liga 1
Buku Citarum Harum Diluncurkan Pada WWF Ke-10 di Bali
SE Penjabat Gubernur Jabar Tentang Study Tour Timbulkan Polemik
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK
Bawaslu Kaji Deklarasi Kades di Pati
Surya Paloh Mempertimbangkan Potensi Elektabilitas Ahmad Sahroni di Jakarta
DPP PPP mulai Seleksi Bakal Calon Gubernur
Setor Nama Anies, DPD PDIP Jakarta Gencarkan Komunikasi Politik
Bamus Betawi: Sosok Gubernur Idaman sudah Kenal Dekat Jakarta
Survei: 3 Mantan Gubernur Bukan Pilihan Mayoritas Publik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap