visitaaponce.com

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Tidak Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Tidak Ditahan
Polisi kembali memasang garis polisi di rumah TKP pembunuhan di Subang, Jabar, pada 21 Oktober 2023.(MGN)

TIGA tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang, Jawa Barat, tidak ditahan. Polda Jabar memastikan ketiganya tidak akan melarikan diri. 

Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang yakni M,A, dan AA. Mereka tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan subjektif dari penyidik. Selama tidak di tahan mereka wajib lapor ke Polda Jabar.

"Tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif dari penyidik sendiri," kata Kepala Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (23/10).

Baca juga : Warga Berharap Pelaku Pembunuhan di Subang Dihukum Berat

Meski tidak dilakukan penahanan aktivitas ketiga terus dilakukan pemantauan oleh penyidik.

Sementara proses penyidikan kasus pembunuhan Subang terhadap dua tersangka yang telah di tahan yakni Mr dan Yh masih terus dilakukan .

Baca juga : Lebih dari 2 Tahun, Kasus Pembunuhan di Subang Akhirnya Terungkap

Pada Selasa, 24 Oktober 2023 besok, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara ulang. 

Hal itu untuk mencari kesesuaian keterangan dari para tersngka dengan kondisi saat kejadian serta mencari bukti bukti baru lainnya. 

Kronologi kasus pembunuhan Subang

Setelah lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kelima tersangka terdiri dari suami korban, istri mudanya, dua anak tirinya, serta seorang keponakan. 

"Kami sudah menetapkan mereka sebagai pelakunya, dua di antaranya ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Surawan, Rabu (18/10).

Kasus itu bermula ditemukannya korban Tuti Suhartini, 55, dan anaknya, Amelia Mustika Ratu, 23, di dalam bagasi mobil di halaman rumah mereka di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 silam, dalam keadaan tidak bernyawa. Tubuh mereka penuh darah diduga menjadi korban pembunuhan. Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Subang, tetapi kemudian ditarik ke Polda Jawa Barat.

Namun, sampai dua tahun kemudian, pengusutannya tidak membuahkan hasil. Polisi sudah memeriksa 124 saksi dan melakukan tes DNA kepada 49 orang.

Petugas baru menemukan titik terang kasus itu setelah M Ramdanu datang ke Polda Jawa Barat dan menyerahkan diri. Dia merupakan keponakan Tuti Suhartini.

"Dia mengaku terlibat dalam pembunuhan kedua korban. Pelaku juga menyebutkan peran keempat pelaku lainnya," ungkap Surawan.

Keempat pelaku lain ialah Yosep Hidayah, suami Tuti sekaligus ayah kandung Amelia, istri mudanya yang bernama Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi, keduanya anak Mimin. Ramdanu dan Yosep kini ditahan.

"Ketiga tersangka yang belum ditahan masih diperiksa secara intensif. Kami masih mendalami motivasi pembunuhan ini," tegas Surawan.

Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan itu. Tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang bakal dijadikan tersangka. 

"Tersangka sudah lima, kita dalami masing-masing tersangka, kita cari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.

Hingga kini, belum diketahui motif pembunuhan yang melibatkan satu keluarga itu. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat