visitaaponce.com

Atap Runtuh, Kantor Imigrasi Cilegon Pindahkan Sementara Layanan ke Mal Pelayanan Publik

Atap Runtuh, Kantor Imigrasi Cilegon Pindahkan Sementara Layanan ke Mal Pelayanan Publik
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Muhamamd Deny Firmansyah(Dok. Kantor Imigrasi Cilegon)

KANTIOR Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Bantren, tetap melayani layanan foto dan pembuatan paspor pasca-ambruknya atap ruangan kantor. Layanan dialihkan sementara ke Mall Pelayanan Publik tepatnya di Lantai Dasar Gedung Graha Edhi Praja, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cilegon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Muhammad Deny Firmansyah menegaskan pengalihan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang telah mendaftarkan permohonan melalui aplikasi M-Paspor hari Senin hingga Selasa 30-31 Oktober 2023.

Meskipun ada pengalihan lokasi wawancara dan foto, Deny memastiikan pelayanan kepada masyarakat masih dapat berjalan dengan normal. Selain itu, pemohon juga masih dapat melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, dengan memilih lokasi Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon yang tertera pada aplikasi M-Paspor.

Baca juga : Polisi Periksa Empat CCTV di Lokasi Tewasnya Pegawai Imigrasi

“Semua pelayanan yang mengangkut keimigrasian, seperti layanan paspor tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, masyarakat di Wilayah Cilegon bisa mendapatkan pelayanan pada Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon,”ujar Muhammad Deny Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10).

Kepala Seksi Informasi dan Teknologi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Nidya Oktaviyanti menambahkan, pihaknya telah  menghubungi semua pemohon yang terdaftar melalui whatsapp, SMS, maupun sambungan telepon langsung terkait pemindahan lokasi.

Baca juga : Perdana, Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga Masuk Indonesia

“Kami pun menyiapkan 3  kendaraan dinas bagi pemohon yang sudah terlanjur datang ke Kantor Imigrasi Cilegon hari ini, untuk kami antarkan ke lokasi Mall Pelayanan Publik untuk layanan foto dan wawancara," ujar Nidya Oktaviyanti.  

Meskipun adanya pengalihan layanan foto dan wawancara, namun masyarakat masih dapat melakukan pengambilan paspor dan layanan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Sekedar informasi,  runtuhnya atap pada Ruangan Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon terjadi saat dilaksanakan pengerjaan renovasi pemasangan interior. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.

Dugaan sementara, ambruknya atap tersebut akibat termakan usia sebab bangunan tersebut dibangun sejak tahun 1983. Selanjutnya, pihak Kemenkumham Banten juga menggandeng Polres Cilegon untuk mengamankan aset negara yang ada di dalam bangunan tersebut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat