BTID KKPRL terkait Pengusahaan, bukan Penguasaan Laut
![BTID: KKPRL terkait Pengusahaan, bukan Penguasaan Laut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a7a49b4b57e575bbd8a2e51a11a2eac7.png)
DALAM rangka memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, PT BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali mengajukan usulan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pemerintah untuk membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diwajibkan kepada badan usaha dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Kepala Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT BTID, Zakki Hakim, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki rencana kegiatan pariwisata bahari, termasuk pengembangan Taman Koral dan Wisata Koral, KKPRL wajib diajukan oleh BTID. Hal ini karena aturan baru ini mewajibkan BTID sebagai badan usaha untuk membayar PNBP atas areal yang dimanfaatkan.
Aturan ini tidak berlaku bagi nelayan tradisional dalam melakukan kegiatan ekonomi seperti biasa. "Menurut aturan yang disampaikan kementerian dan dinas, masyarakat nelayan tradisional tetap dapat berkegiatan seperti biasa," kata Zakki.
Baca juga: Warga Tolak Penguasaan Eksklusif Darat dan Laut Desa Adat Serangan
Kebijakan di atas seharusnya tidak berdampak kepada masyarakat nelayan tradisional yang tetap dapat melakukan kegiatan harian. Ini karena kebijakan ini ditujukan pemerintah pusat untuk mendapatkan PNBP dari para pengusaha, badan usaha, atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi di ruang laut.
Pejabat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Dikor Jupantara, telah meluruskan dalam beberapa kesempatan sosialisasi yang juga dihadiri pimpinan Desa Dinas dan Desa Adat Serangan serta perwakilan nelayan Serangan bahwa KKPRL ialah soal pengusahaan dan bukan penguasaan laut.
Baca juga: Dinkes Kota Denpasar Buka Posko Kesehatan di Lokasi TPA Suwung
Dalam kesempatan sosialisasi di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali pada 12 September 2023 dan kantor Dinas Perhubungan pada 25 Oktober 2023, Dikor memaparkan bahwa KKPRL ini tidak menghalangi masyarakat nelayan tradisional dalam berkegiatan di laut seperti biasa. Ia menambahkan KKPRL ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengumpulkan PNBP seperti retribusi.
BPSPL mendasarkan KKPRL pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 47 UU itu menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut. Menurutnya, izin berusaha dalam hal ini KKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di laut, tetapi tidak berlaku bagi dan tidak memengaruhi akses nelayan tradisional dalam berkegiatan ekonomi di wilayah yang sama.
Dengan adanya banyak kegiatan budi daya komersial di ruang laut, diperlukan penataan KKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga nanti tidak ada tumpang tindih dan semua kegiatan dapat berjalan beriringan dan saling menguntungkan. Pihak BPSPL juga melakukan setidaknya dua kali sosialisasi mengenai KKPRL dan topik lain terkait kelautan dan perikanan di Desa Serangan serta menerima audiensi tersendiri dari para pimpinan dan perwakilan nelayan Desa Serangan. (Z-2)
Terkini Lainnya
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Etihad Airways Luncurkan Penerbangan Langsung Rute Abu Dhabi-Bali
Henry's Steakhouse Luncurkan From Grill to Greatness
UKP Dorong Kepulauan Anambas Kembangkan Berbagai Potensi
5 Destinasi Wisata yang Cocok untuk Healing, Beli Tiketnya Pakai BRImo
Kemenparekraf Dorong Wisata dan Edukasi Hijau di Momentum Liburan
Konektivitas Tanpa Batas Perkuat Kerja Sama Pariwisata RI-Tiongkok
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
Aglaonema Park, Wisata Tanaman Hias Pertama di Indonesia Diresmikan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap