visitaaponce.com

Aparatur Pemerintah Desa Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa

Aparatur Pemerintah Desa Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa
DPC PAPDESI Sukoharjo menggelar rapat kerja cabang(Dok.Ist)

DEWAN Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Sukoharjo menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Hotel Brothers Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Ketua DPC Papdesi Sukoharjo, Bambang Minarno mengatakan poin utama pertemuan yaitu untuk mendesak pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

"Terkait percepatan pengesahan revisi terbatas Undang-Undang Desa," ujar Bambang.

Baca juga : Penuhi Tuntutan Apdesi, DPR RI akan Perjuangkan Revisi UU Desa

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Kemudian mengusulkan penambahan dana desa yang sudah tercantum dalam pengajuan naskah revisi UU Desa. 

"Harapannya segera disahkannya revisi UU Desa itu," ungkap Bambang. 

Adapun peserta yang hadir dalam rakercab tersebut meliputi Ketua DPP Papdesi, Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah, Camat Se-Kabupaten Sukoharjo, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sukoharjo. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat