Revisi UU Desa Sarat Muatan Politis
![Revisi UU Desa Sarat Muatan Politis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/c936a0ce1aae82eb212dbceeefa4ec52.jpg)
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) heran dengan DPR yang menyelipkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, masih banyak daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 yang belum rampung.
"Alih-alih mengoptimalkan kinerja membahas RUU yang sudah direncanakan, DPR justru menyisipkan RUU soal desa sebagai inisiatif DPR," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga : DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali
Made mengatakan hal itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Masyarakat mengkritisi kemampuan DPR menyelesaikan program kerjanya.
"Rencana yang sudah dibuat begitu banyak dan menumpuk tapi ditambah lagi dengan yang baru," ujar dia.
Made menyebut inisiatif DPR itu sarat muatan politis. Sebab, substansi revisi UU Desa berfokus pada masa jabatan kepala desa, staf, dan pendapatan mereka.
Baca juga : Penuhi Tuntutan Apdesi, DPR RI akan Perjuangkan Revisi UU Desa
"Maka jelas revisi ini pencitraan saja. Dengan kata lain revisi UU Desa keinginan DPR, bukan kebutuhan masyarakat desa," tutur dia.
Salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah persetujuan usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah. Lalu, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa (kades) untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi, kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Pemerintahan Prabowo Diminta Perkuat Peran DPD
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
Kinerja Legislasi DPR Dinilai Mengecewakan
Formappi: Revisi UU MK Ekspresi Ketidaknyamanan DPR RI
DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi
Mayoritas Aktor Politik di Indonesia tidak Mengamalkan Cita-Cita Pendiri Bangsa
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap