visitaaponce.com

DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali

DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali
Ilustrasi berhaji.(AFP)

KOMISI VIII DPR RI menyetujui kebijakan pelarangan haji lebih dari sekali. Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Sesuai ajaran Islam, kewajiban haji hanya satu kali. Lebih dari itu maka hukumnya sunnah," sebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Selasa (29/8).
 
Oleh karenanya, sahut Ace, kesempatan berhaji itu hendaknya diberikan kepada jemaah yang akan melaksanakan haji untuk pertama kalinya. Data yang ada menunjukkan, ada lebih dari lima juta jemaah dalam daftar tunggu haji.

DPR berharap, larangan haji lebih dari satu kali bakal memperpendek masa tunggu tersebut. "Jika rindu Baitullah, jemaah dapat melaksanakan haji kecil atau umrah," katanya.

Baca juga : Antrean Haji Sampai 40 Tahun, Kemenag Pertimbangkan Wacana Larangan Berhaji Lebih dari Sekali

Ace menyebut, RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah termasuk dalam daftar RUU prioritas Prolegnas. (MGN/Z-4)

 

Baca juga : Revisi UU Desa Sarat Muatan Politis

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat