visitaaponce.com

Penguatan Literasi Digital Bisa Cegah Judi Online

Penguatan Literasi Digital Bisa Cegah Judi Online
Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi(dok Kemenkominfo)

DIGITALISASI memberikan banyak kemudahan pada kehidupan masyarakat sehari-hari. Sekaligus menimbulkan dampak negatif, contohnya adalah kemunculan judi online yang kini kian marak.

Bagai koin berkeping dua, digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya.

“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” ujar Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz, pada kegiatan Seminar Literasi Digital yang digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi, Senin (27/11).

Abdul melanjutkan bahwa pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.

"Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan. Karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya. Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” lanjutnya.

Untuk mencegah maraknya fenomena ini, Abdul meminta anak-anak memberikan portal handphone  agar tidak ada akses terhadap judi online dan lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti. “Lagi pula tak ada orang kaya dari judi. Tapi, yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali.” pungkas Abdul.

Pemerintah sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP.

baca juga: Judi Online Fenomena Kehidupan Orang Masa Kini

Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Pada acara yang sama, praktisi digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai trend judi online di Indonesia yang kian meningkat.

Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah Rp100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai Rp2,2 triliun setiap bulannya.

“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.

Ia  juga menyampaikan bahwa fenomena ini melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.

“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” pungkasnya. (N-1)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat