visitaaponce.com

Ditinggal Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun

Ditinggal Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun
Pelaku pemerkosaan anak kandung digiring ke tahanan.(MI/Fransiskus Gerardus Molo)

Kasus ayah setubuhi anaknya kembali terungkap di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, pelakunya adalah ATK, warga desa Sinamalaka berusia 53 tahun. Ia mencabuli anaknya yang masih berusia 16 tahun berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Lasarus Ahab, mengatakan tindakan bejat tersebut dilakukan karena pelaku tidak bisa menahan nafsu. Sementara, istrinya sudah pergi meninggalkannya.

"Korban masih berstatus sebagai siswa SMP kelas 2 dan ayah kandungnya sebagai Anggota Linmas. Kejadian itu bermula pada 2020 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga ketiga anaknya tinggal bersama tersangka," kata Lasarus di NTT, Rabu (30/11).

Baca juga: Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Tidak hanya memerkosa, ATK juga kerap melakukan kekerasan terhadap putrinya tersebut. Aksi kejahatan itu diketahui setelah korban mengadu kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan keterangan tersebut ke SPKT Polres Flotim.

Tidak lama setelah laporan diterima, polisi langsung menangkap ATK. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pidana Maksimal 15 tahun penjara," tanas Lasarus. (Z-11)

Baca juga: 8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat