visitaaponce.com

Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi(Medcom)

Pria asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia 51 tahun yang tega menghamili anak tirinya akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Pria berinisial MPM itu ditangkap Tim Satresrim Polres Flotim tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Bahinga.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Lasarus Ahab, membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Flotim.

Penangkapan MPM berawal dari laporan dari paman korban. Sang paman melaporkan bahwa korban yang baru berusia 17 tahun telah hamil dua bulan. Hal itu dia ketahui dari perubahan postur tubuh dan perilaku sejak Oktober.

Baca juga: Laporan Kekerasan Seksual Paling Banyak Berasal dari Kampus, Satgas TPKS Perlu Dioptimalkan

Setelah ditanyai, korban akhirnya mengaku. Korban mengatakan disetubuhi sampai enam kali oleh ayah tirinya. Laporan itu direspons cepat dan MPM langsung ditangkap.

MPM mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena istrinya marantau ke Malaysia. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, ia mengancam korban dengan menggunakan pisau.

Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji

MPM pun dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat