Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
![Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/dda6d5a02bb1f58cefd64e0714cec4fc.jpg)
Pria asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia 51 tahun yang tega menghamili anak tirinya akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Pria berinisial MPM itu ditangkap Tim Satresrim Polres Flotim tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Bahinga.
Kasat Reskrim Polres Flotim, Lasarus Ahab, membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Flotim.
Penangkapan MPM berawal dari laporan dari paman korban. Sang paman melaporkan bahwa korban yang baru berusia 17 tahun telah hamil dua bulan. Hal itu dia ketahui dari perubahan postur tubuh dan perilaku sejak Oktober.
Baca juga: Laporan Kekerasan Seksual Paling Banyak Berasal dari Kampus, Satgas TPKS Perlu Dioptimalkan
Setelah ditanyai, korban akhirnya mengaku. Korban mengatakan disetubuhi sampai enam kali oleh ayah tirinya. Laporan itu direspons cepat dan MPM langsung ditangkap.
MPM mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena istrinya marantau ke Malaysia. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, ia mengancam korban dengan menggunakan pisau.
Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji
MPM pun dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Z-11)
Terkini Lainnya
Seorang Anak di Tangsel Mengalami Pelecehan Seskual Sesama Jenis
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap