visitaaponce.com

8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok

8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok
Ilustrasi aksi penganiayaan.(Freepik/Istimewa)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerima pelimpahan perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan tahanan Polres Metropolitan Kota Depok. Korban AR, 51 seorang tahanan yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyampaikan telah menerima berkas perkara berikut delapan tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang tahanan dari penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.

Delapan tersangka atas nama Prasetya agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumban Gaol, Maulana yusuf alias Bagol bin Ruslan, Feriyandi alias Geri. Empat lagi, Muhammad Farhan bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra, Vicky Nur Arif alis Bading bin Agus Makmur, Achmad Nurfadillah alias Amad.

Baca juga: Menu Makanan Cegah Tengkes di Depok tidak Layak

"Delapan tersangka disangkakan oleh Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok telah melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama terhadap seorang tahanan Polres Metropolitan Kota Depok hingga tewas di kamar tahanan," kata Ubaidillah, Selasa 21 November 2023.

Menurut Ubaidillah berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metropolitan Kota Depok terhadap kedelapan tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Viral Menu Cegah Stunting Tak Layak di Depok, Menko PMK: Jangan Main-main Soal Anggaran PMT!

"Tadi siang delapan tersangka diserahkan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi yang mana penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," ucap Ubaidillah.

Barang Bukti Penganiayaan

Ubaidillah merinci untuk barang buktinya ada empat item yakni pakaian yang digunakan oleh korban serta flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.

"Ada juga paralon dan flashdisk yang berisi rekaman disertakan dalam pelimpahan tersebut," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, sambung Ubaidillah bahwa delapan tersangka ini kini telah menjadi tahanan Kejaksaan.

"Status penahanannya kini bukan lagi tahanan kepolisian," tuturnya.

Delapan tersangka yang meniaya korban masing-masing terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan pembunuhan.

Tersangka ini, terang dia akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Delapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana.

Sekedar mengingatkan pria berinisial AR 51, tahanan kasus perkosaan anak kandung meninggal usai dikeroyok sesama tahanan di Polres Metropolitan Kota Depok. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/7).

Motif para tersangka mengeroyok tahanan Polres Depok tersebut, para pelaku kesal dengan perbuatan tersangka yakni memperkosa anak kandung sendiri.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat