PPLI Dan DLH Kota Batam Sosialisasikan Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi
KESADARAN perusahaan di Kota Batam untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3 ) pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait.
Baca juga: Menteri LHK: COP28 Jadi Titik Balik Akselerasi Penanganan Krisis Iklim
Lebih dari 50% perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi pengolahan limbah B3 dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, (30/11).
Baca juga: Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau
Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Saprial mewakili Kepala Dinas menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri
"Agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan. Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat pada aturan," tegasnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (2/12)
Dalam kesempatan tersebut, Yurnalisdel dalam kapasitas sebagai General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun hadir di Indonesia.
"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," paparnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya. "Insinerator berkapasitas 50 ton yang dimiliki PPLI ini selain berbeda dari kebanyakan fasilitas insinerator yang ada di Indonesia juga sangat ramah lingkungan, nyaris zero emision," tandasnya.
Selain memiliki fasilitas insinerator yang terbesar, serta paling ramah lingkungan di Indonesia saat ini, Fadel juga memperkenalkan fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek. Termasuk fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLi. (P-3)
Terkini Lainnya
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
BP Batam Berkomitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Rempang Eco-City
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap