visitaaponce.com

Imigrasi Entikong Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Imigrasi Entikong Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Imigrasi Entikong menyerahkan tersangka atas nama (HCG) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kalbar.(Ist)

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kalimantan Barar (Kalbar), PPNS keimigrasian dan staf intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan konferensi pers penyerahan tersangka atas nama (HCG).

Imigrasi Entikong juga melimpahkan berkas perkara pada kasus tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana diatur pada pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (11/12).

Modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka hendak menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak tiga orang agar bisa masuk ke Malaysia (Serawak).

Baca juga: Kominfo Gelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di Medan untuk Cegah TPPO

Selanjutnya, tiga orang tersebut diberangkatkan ke Kamboja menjadi admin Judi Online atau Scamming dengan berbekal surat pengantar atau appointment medical check up di rumah sakit yang ada di Kuching, akan tetapi setelah diperiksa kebenarannya, surat tersebut telah dibatalkan atau Aspal.

Adapun kronologi kejadiannya, pada Bulan Juli 2023 petugas memeriksa kejanggalan dari Orang yang hendak dibawa oleh tersangka untuk masuk ke Malaysia dengan membawa surat pengantar dan mendapatkan informasi bahwa tidak terdapat janji atau jadwal dari tiga orang tersebut, yang mana surat dibuat melalui tersangka (HCG).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut keberangkatannya diatur oleh tersangka (HCG) berkoordinasi dengan sindikat scamming dan judi online internasional yang berada di Kamboja, dengan upah sejumlah uang," kata Kakanim Entikong, Sam Fernando.

Baca juga: Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah menyerahkan tersangka berikut Berkas Perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Cabang kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong atau P21.

Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka nantinya akan dituntut oleh Pasal 120 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman minimal penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1,5 miliar.

Baca juga: Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO

“Adapun terkait kasus ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan menyerahkan alur hukum selanjutnya, khususnya dalam hal penuntutan kepada Pihak Kejaksaan, agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sam.

"Perlu diketahui Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan Transnational Organized Crime yang berpotensi juga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tutur Sam. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat