Imigrasi Entikong Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
![Imigrasi Entikong Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/881234fd54c089d4921fa1172e2ee275.jpg)
KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kalimantan Barar (Kalbar), PPNS keimigrasian dan staf intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan konferensi pers penyerahan tersangka atas nama (HCG).
Imigrasi Entikong juga melimpahkan berkas perkara pada kasus tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana diatur pada pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (11/12).
Modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka hendak menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak tiga orang agar bisa masuk ke Malaysia (Serawak).
Baca juga: Kominfo Gelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di Medan untuk Cegah TPPO
Selanjutnya, tiga orang tersebut diberangkatkan ke Kamboja menjadi admin Judi Online atau Scamming dengan berbekal surat pengantar atau appointment medical check up di rumah sakit yang ada di Kuching, akan tetapi setelah diperiksa kebenarannya, surat tersebut telah dibatalkan atau Aspal.
Adapun kronologi kejadiannya, pada Bulan Juli 2023 petugas memeriksa kejanggalan dari Orang yang hendak dibawa oleh tersangka untuk masuk ke Malaysia dengan membawa surat pengantar dan mendapatkan informasi bahwa tidak terdapat janji atau jadwal dari tiga orang tersebut, yang mana surat dibuat melalui tersangka (HCG).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut keberangkatannya diatur oleh tersangka (HCG) berkoordinasi dengan sindikat scamming dan judi online internasional yang berada di Kamboja, dengan upah sejumlah uang," kata Kakanim Entikong, Sam Fernando.
Baca juga: Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia
Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah menyerahkan tersangka berikut Berkas Perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Cabang kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong atau P21.
Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka nantinya akan dituntut oleh Pasal 120 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1,5 miliar.
Baca juga: Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO
“Adapun terkait kasus ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan menyerahkan alur hukum selanjutnya, khususnya dalam hal penuntutan kepada Pihak Kejaksaan, agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sam.
"Perlu diketahui Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan Transnational Organized Crime yang berpotensi juga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tutur Sam. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Gelar Sosialisasi Kawin Campur dan Kewarganegaraan
Operasi Gabungan Dilakukan untuk Cegah Pelanggaran di Perbatasan Entikong
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Gelar Operasi Gabungan
Perwakilan IOM Berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong
Imigrasi Entikong Berikan Layanan Prima Saat Arus Balik Libur Idul Fitri 2024
Jelang Idul Fitri, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pemeriksaan Keimigrasian
BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla di Kalbar
PDIP Respons Rencana Prabowo Subianto Bentuk Koalisi Jumbo
Kopi Liberika Masih Belum Dilirik
Pontianak Digital Kreatif Forum Percepat Perkembangan Ekonomi Kreatif
SpeedLab Beri Layanan Cek Darah Hingga Asam Urat Secara Gratis
Sandiaga Uno Dorong Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap