visitaaponce.com

PT IMIP Beri Santunan Rp600 Juta ke Korban Jiwa Ledakan Tungku Smelter

PT IMIP Beri Santunan Rp600 Juta ke Korban Jiwa Ledakan Tungku Smelter
Korban ledakan tungku smelter di Morowali menjalani perawatan di RSUD Morowali(MI/Irfan)

SEBAGAI bentuk tanggung jawab dan kepedulian, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan santunan kepada seluruh korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di pabrik pengolahan (smelter) nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, besaran santunan yang diberikan IMIP sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban jiwa.

Santunan tersebut, lanjutnya, secara simbolis akan diserahkan manajemen IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

“Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” terang Dedy saat dihubungi dari Palu, Selasa (26/12).

Menurutnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia.

Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Baca juga : Korban Jiwa Ledakan Smelter di Morowali Menjadi 20 Orang

Tidak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

“Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” ungkap Dedy.

Tidak sampai di situ, IMIP juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Baca juga : Negara Harus Hadir Kuatkan Implementasi K3 di Perusahaan Berisiko Pekerja

“Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya Dedy.

IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

“Dan tak hanya itu saja, selama perawatan IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat