10 Ruko di Medan Curi Listrik untuk Server Bitcoin, PLN Janji Bantu Polisi Ungkap Dalangnya
![10 Ruko di Medan Curi Listrik untuk Server Bitcoin, PLN Janji Bantu Polisi Ungkap Dalangnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c82dce30b6e16df17d61e98176ea96f0.png)
PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara berjanji untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan dugaan keterlibatan oknum pegawai pada kasus pencurian listrik untuk server bitcoin. Seluruh informasi dan dukungan akan diberikan ke polisi.
"PLN mau bersih-bersih. Kami tidak akan menghalang-halangi. Kami akan mendukung polisi," tegas Yasmir Lukman, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Rabu (27/12).
Menurut dia, PLN UID Sumut tidak melakukan investigasi secara internal mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam pencurian listrik untuk server bitcoin. Mereka menyerahkan semua penanganan masalah ini ke polisi untuk diselesaikan secara hukum.
Baca juga : Pelaku Tambang Kripto Curi Listrik di Depok. Ini Kronologinya
"Biar polisi yang menindak, biar polisi yang menangkap. Kalau ada pegawai yang terlibat, tangkap dan penjarakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Yasmir memastikan PLN UID Sumut akan memberikan informasi apapun yang dibutuhkan polisi jika ada oknum pegawainya yang terlibat. Terlebih, menurut dia, penggerebekan tersebut merupakan permintaan dari PLN sendiri.
Pada Minggu (24/12), jajaran Polda Sumut menggerebek 10 tempat pengoperasian server bitcoin di beberapa lokasi di Kota Medan. Ke-10 tempat tersebut masing-masing berada di kompleks ruko Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D dan ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Tewas Diduga Dibunuh Suami
Kemudian di kompleks ruko Blok A Nomor 61, Jalan Bangau, ruko Jalan Pasar 1 Nomor 2, dan ruko Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road. Lalu di kompleks ruko Nomor 71 H Jalan Sei Ular Lingkar I, kompleks Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, ruko Jalan Biduk Nomor 55, ruko Jalan AH. Nasution kompleks Metrolink Blok F Nomor 1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 1.314 unit server bitcoin. Server-server itu diketahui menggunakan arus listrik secara ilegal.
Arus listrik yang dicuri selama ini diestimasi sebesar 1.702.944 KWH atau setara dengan tagihan senilai Rp2,46 miliar per bulan. Dengan perhitungan bahwa tempat-tempat itu sudah beroperasi selama enam bulan, maka pencurian arus listrik ditaksir sudah merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.(Z-4)
Terkini Lainnya
PKB Sarankan Bobby Nasution Pilih Cawagub Perempuan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
NasDem Siap Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut
4 Rumah di Pematang Siantar Kebakaran, Bapak dan Anak Tewas Terbakar
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap