visitaaponce.com

Kemendikbudristek Turunkan Tim Investigasi Tangani Kasus Unsrat

Kemendikbudristek Turunkan Tim Investigasi Tangani Kasus Unsrat
Ilustrasi(DOK MI)

KEMENTERIAN Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menurunkan tim dalam kasus dugaan pelanggaran statuta oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara. Pelaksana tugas (Plt)  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengatakan kasus yang terjadi di Unsrat sudah dalam penanganan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

"Laporan sudah masuk (ke Kementerian) dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal. Namun, saya belum mendapat laporan, karena memang masih berproses," ujar Nizam

Kisruh yang terjadi di Unsrat berawal dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie diduga  elah melakukan dua kali pelanggaran statuta.

Ia dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow, April lalu. Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN Manado.

PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023. Dalam putusan ini, Rektor Unsrat selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. (RO/R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat