visitaaponce.com

WNA Turki Ditembak WNA Meksiko di Bali

WNA Turki Ditembak WNA Meksiko di Bali
Ilustrasi senjata api.(Dok. Freepik)

WARGA negara asing (WNA) Turki, Turan Mahmet melakukan penembakan pada WNA Meksiko di Villa Palm House Ds. Tumbak Bayuh Kec. Mengwi Kabupaten Badung, Bali pada 23 Januari 2024. Akibatnya, korban mengalami luka serius.

"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet, sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Adapun villa itu tengah ditempati oleh empat WNA lainnya. Bukan cuma WNA Turki, tapi ada juga warga asing dari Georgia.

Baca juga: SAR Bali Evakuasi ABK MV Volta Rute Australia-Tiongkok

Djuhandhani menyebut para pelaku survei terlebih dahulu beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya di Villa Palm House. Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian, sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih perlu pendalaman pada proses penyidikan," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Diduga Serangan Jantung, ABK Asal Filipina Dievakuasi dari Tengah Laut

Polisi melakukan penyelidikan berbekal Laporan Polisi (LP)/B/515/1/2024 tanggal 23 Januari 2024. Pengungkapan dilakukan atas pembentukan tim gabungan oleh Bareskrim Polri dan Polres Badung.

Sebanyak tiga pelaku berinisial JAAC, JAME, dan VEDG berhasil ditangkap di Villa Casa Surf, Badung. Namun, masih ada satu pelaku lain yang masih buron.

"Perlu dilakukan koordinasi dengan imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan, sehingga tidak bisa keluar dari Negara Indonesia," ungkap jenderal bintang satu itu.

Para tersangka diamankan di Polres Badung. Mereka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat