visitaaponce.com

Polresta Surakarta Tangani 132 Kasus Narkoba pada 2023

Polresta Surakarta Tangani 132 Kasus Narkoba pada 2023
Polresta Surakarta melakukan pengungkapan kasus narkoba(MI/Widjajadi)

POLRESTA Surakarta sukses tangani 132 kasus narkoba pada 2023. Sedikitnya 5 tersangka pengedar dicokok, bersama barang bukti 260 gram lebih sabu sabu dalam paket kecil kecil.

"Ada 6 bandar kecil kita tangkap bersama barang bukti 260 gram lebih, dalam bentuk paket kecil. Mereka tidak saling berhubungan, dan masing memperoleh barang dari pemasok berbeda," kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menjawab Media Indonesia dalam jumpa pers di Mako Polresta setempat, Rabu (7/2).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2023 , sedikitnya 132 kasus narkoba dengan 170 bandar dan pemakai telah diberangus. Jenis narkoba yang jadi barang bukti adalah sabu, ganja, ganjansinteyis, ekstasi dan obat daftar G.

Baca juga : Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia

Sementara 5 tersangka bandar yang dibekuk sepanjang Januari hingga Februari 2024 ini, memiliki 260 gram lebih, yang sudah dipaket dalam plastik kecil transparan. Ada juga ekstasi dan daftar G yang siap dipasarkan.

"Mereka itu masing masing mendapatkan pasokan dari orang berbeda melalui aplikasi online. Sejauh ini belum ada keterangan mereka berhubungan dengan napi narkoba dari balik jeruji penjara, senagaimana kasus kasis narkoba sebelumnya," imbuh mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogjakarta itu.

Lima tersangka bandar narkoba kelas teri yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Surakarta itu hampir semua merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

Baca juga : Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan

"Jadi mereka terus mengulangi,' papar Iwan sambil menyebut 5 inisial tersangka.

Mereka adalah DAS ditangkap di Nusukan dengan 13 plastik ampul sabu, DAM dengan 25 paket sabu dalam plastik kecil, SH dengan 8 plastik kecil sabu, WW dengan 85 paket plastik sabu kecil, AL alias Bendot dengan 6 paket kecil sabu.

Selain menangani kasus sabu, pada saat sama Satreskrim Polresta Surakarta juga menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria bandot tua terhadap anak tirinya, selama hampir 9 tahun.

Baca juga : Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni

Kebiadaban SK (69), warga Banyuanyar, kecamatan Banjarsari, Kota Solo itu setelah anak tiri berinisial GD itu bercerita ke ibu kandungnya, yang kemudian melapor ke polisi.

"Tersangka SK kita bekuk baru saja. Ia melakukan atas anak tirinya sejak 18 Juki 2014 hingga Oktobwr 2023, setiap seminggu sekali, dan terakhir ketika GD hendak menikah. Tersangka mengancam, dan juga memberikan janji membiayai perkawiban GD," terang Iwan.

Tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 76 dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumab maksimal 15 tahun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat