visitaaponce.com

Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia

Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia
Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia.(Dok. MI)

JAJARAN Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggulung tiga orang kawanan pengedar narkoba di wilayah Kota Jambi. Saat ditangkap kawanan tersebut kedapatan memiliki senjata api buatan Rusia.

Kapolresta Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi membenarkan itu kepada wartawan, Senin petang (29/1). Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita narkoba sebanyak 39,5 kilogram, daun ganja kering, dan ratusan gram sabu.

“Sepertinya senjata organik buatan Rusia. Bukan rakitan. Yang jelas bukan pakaian Polri atau TNI kita. Sementara diduga untuk pengamanan aksi tersangka,” sebut Eko Wahyudi.

Eko Wahyudi membeberkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan buah kinerja jajaran Satnarkoba Polresta Jambi yang dikomandoi Komisaris Polisi Johan C Silaen di penghujung bulan Januari 2024.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu Anak, Dua Warga Lembata Ditangkap

Puluhan kilogram daun ganja kering dalam kemasan besar tersebut, sebanyak 17 kilogram didapatkan dari tersangka berinisial RA asal Kota Jambi. Tersangka RA, 25 tahun sempat kabur saat penangkapan, namun berhasil dibekuk kembali dalam pelarian ke daerah Padang, Sumatera Barat.

Sementara sebanyak 22 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan berlakban kuning, didapatkan dari tersangka DA, 19 tahun, juga warga asal Jambi. Sedangkan tersangka ketiga berinisial BA, 47 tahun. Dari tangan BA, polisi menemukan bubuk sabu seberat 248 gram, dan sepucuk senjata api buatan Rusia.

Dijelaskan Kombes Eko, dari pengakuan tersangka barang haram jenis ganja didapatkan dari dua tempat berbeda yakni dari Mandailing Natal, Sumut dan Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca juga: 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten 

“Mereka kita kategorikan pengedar. Satu orang dari mereka adalah residivis. Mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi. Sudah kita amankan semua. Satu orang dari tersangka, karena

kesehatannya menurun, kita rawat di rumah sakit,” ujar Kapolresta Jambi Eko Wahyudi.

Atas kejahatan yang dilakukan, Eko mengganjar tersangka sangkaan pelanggaran pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen untuk pemberantasan narkoba di Kota Jambi. Tidak ada kompromi, pasti akan kita tindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat