16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten
![16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c6c278762951c2927ae962dfa531ce58.jpg)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dan mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya anak di bawah umur.
Para tersangka ditangkap Satresnarkoba Klaten dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024, dan berhasil menyita barang bukti sabu, pil, dan psikotropika.
Penangkapan para tersangka kasus narkoba tersebut, diungkapkan Kapolres AKB Warsono dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (22/1).
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka, yakni berupa sabu 87,42 gram, pil 4.665 butir, dan 29 butir psikotropika dengan 13 kasus yang diungkap.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AK Hendro Satmoko mengatakan, satu dari 16 tersangka yang berinisial SP, 45, adalah warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Wujudkan Situasi Kondusif, Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong
Kasus narkoba dengan tersangka SP terungkap berawal dari kecelakaan mobil Pajero Sport masuk sawah di Delanggu, 12 Desember 2023, dan mobil ditinggalkan pemiliknya. Setelah diperiksa Polsek Delanggu ditemukan puluhan plastik berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka SP yang ditangkap di rumah kosnya Klaten Utara, petugas menyita 79,09 gram sabu. Tersangka adalah pengguna dan pengedar sabu," kata Hendro.
Tersangka SP di depan awak media mengaku menjadi pengedar narkoba dalam kurun waktu setahun ini. Adapun sasaran utama yang dituju wilayah Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Seorang Wanita di Kosan Jakarta Selatan
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap