Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan
![Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c4fafee4ec7a71a397d2086f01651ac3.jpg)
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran gencar menangkap pelaku tindak pidana narkoba di Tanah Air sejak dibentuk pada 21 September 2023. Total sudah 11 ribu lebih tersangka ditangkap periode 21 September-28 Desember 2023.
"Berhasil menangkap tersangka sebanyak 11.828 orang. Dimana 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.
Selama tiga bulan dari September-Desember 2023, Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Baca juga : 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
Barang bukti tersebut berupa 1.896,43 kg atau 1,896 ton sabu; 706.612 butir ekstasi; 815.350 gram ganja; 2.039 gram kokain; 115.342 gram tembakau gorila; 1 gram Heroin; 22.743 gram ketamin; 3.112.204 butir obat keras. Menurut Asep, dari total hasil pengungkapan Satgas Penangulangan Narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa.
Asep mengatakan dari penangkapan belasan ribu tersangka itu, terdapat 13 kasus menonjol yang berhasil diungkap tim Satgas Penanggulangan Narkoba. Yakni tujuh kasus yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan satker dan instansi terkait.
Seperti pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023. Dalam pengungkapan ini terdapat dua tersangka dengan barang bukti sabu 34 kg. Barang haram itu dikubur di belakang rumah tersangka yang berada di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.
Baca juga : 4 Fakta Bunker Narkoba di Kampus UNM Makassar
Kemudian, pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023. Dalam kasus ini menangkap dua tersangka di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 30 kg.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Desember 2023. Polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu 1 kg.
Pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau pada 3 Desember 2023 dengan menangkap seorang tersangka di Dumai, Riau dan barang bukti 5 kg sabu. Pengungkapan kasus narkoba kerja sama dengan Bea Cukai pada 11 Desember 2023 di Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga : Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus
"Menahan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg," kata Asep.
Wakabareskrim Polri ini melanjutkan, ada pula penangkapan 4 tersangka pada 12 Desember 2023. Dengan menyita 74 kg sabu, boat di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur. Para tersangka menyelundupkan barang haram itu di Thailand.
"Kemudian, Polda Riau menangkap dua tersangka di Rumbai, Pekanbaru, Riau pada 20 Desember 2023, dengan barang bukti 12 kg sabu," beber jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun. Tersangka juga terancam pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap