Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus
![Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/b30d7651cf28f480e190391a8ce35e51.jpg)
POLRES Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 94,5 kilogram (kg) narkotika senilai Rp 2 miliar yang terdiri dari 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli hingga September 2023.
"Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kg sabu, 87 kg ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10).
Syahduddi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus selama 3 bulan dengan TKP dan tersangka yang berbeda-beda. "Ada 7 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," ujarnya.
Baca juga : 3.651 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sebulan
Ia menyebut, barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi yang ada di Indonesia. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 15 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
"Para pelaku ada yang kita amankan di wilayah Jakarta, ada juga yang di luar kota, di Sumatera ada, di Banten ada, di Bandara Soekarno-Hatta juga ada. Ini memang jaringan antarprovinsi juga yang barang bukti ganja terindikasi dari Aceh, terus kita amankan di tol Jakarta-Merak," imbuhnya.
Baca juga : Polisi Sulit Tangkap Fredy Pratama karena Mertuanya Kartel Narkoba di Thailand
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang bersuhu tinggi. Selain itu, para pelaku tersebut juga terancam pidana penjara seumur hidup.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Hendak Tawur, 7 Remaja Berikut Celurit Diamankan Tim Perintis Polres Jakbar
Tim Khusus Polres Jakbar Buru Penikam Imam Musala
Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Rio Reifan Jalani Pemeriksaan Kesehatan terkait Kasus Narkoba
Propam Periksa Anggota yang Tangkap Pedangdut Saipul Jamil
Artis Ibra Azhari Positif Gunakan Narkoba, Polisi Segera Tentukan Statusnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap