visitaaponce.com

Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus

Polres Jakbar Musnahkan 94,5 Kg Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari 7 Kasus
Ilustrasi(Dok MI)

POLRES Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 94,5 kilogram (kg) narkotika senilai Rp 2 miliar yang terdiri dari 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli hingga September 2023.

"Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kg sabu, 87 kg ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10).

Syahduddi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus selama 3 bulan dengan TKP dan tersangka yang berbeda-beda. "Ada 7 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," ujarnya.

Baca juga : 3.651 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sebulan

Ia menyebut, barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi yang ada di Indonesia. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 15 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.

"Para pelaku ada yang kita amankan di wilayah Jakarta, ada juga yang di luar kota, di Sumatera ada, di Banten ada, di Bandara Soekarno-Hatta juga ada. Ini memang jaringan antarprovinsi juga yang barang bukti ganja terindikasi dari Aceh, terus kita amankan di tol Jakarta-Merak," imbuhnya.

Baca juga : Polisi Sulit Tangkap Fredy Pratama karena Mertuanya Kartel Narkoba di Thailand

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang bersuhu tinggi. Selain itu, para pelaku tersebut juga terancam pidana penjara seumur hidup.

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat