visitaaponce.com

Sidang Media Gugatan Wanprestasi Gibran Mulai Digelar di PN Solo

Sidang Media Gugatan Wanprestasi Gibran Mulai Digelar di PN Solo
Almas mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.(MI/Widjajadi)

ALMAS Tsaqibbirru, alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan, dalam sidang mediasi tertutup gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2), melawan tergugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pokok gugatan, Almas mendesakkan pengadilan, agar Gibran membayar Rp10 juta kepada dirinya atas sikap wanprestasi tidak berterimakasih, atas keberhasilan dirinya mengajukan gugatan judicial review nomor 90 tentang batas usia dalam kontestasi Pilpres, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Namun dalam tiga hal proposal tertukis yang diajukan dalam sidang mediasi. Almas meminta tergugat Gibran bersedia membayar seluruh nilai petitum gugatan Rp204 triliun saat mereka bersama duduk sebagai tergugat yang diajukan Ariyono Lestari.
 
"Ya itu proposal tertulis Almas dalam sidang mediasi. Item kedua, tergugat Gibran bersedia membayar uang senilai Rp10 juta, untuk seluruh panti asuhan di NKRI, dan terakhir tergugat bersedia memasang iklan diseluruh media cetak dan elektronik berisi ucapan terima kasih kepada penggugat," tukas koordinator Tim Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi kepada Media Indonesia seusai persidangan.
 
Terkait proposal mediasi yang ditandatangani Almas, Ia mengatakan, telah diterima tim kuasa hukum tergugat, yang akan dicermati dan dijawab pada sidang lanjutan pada 19 Februari nanti. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bambang Ariyanto.
 
Pada bagian lain, Almas mengatakan bahwa gugatan kepada Gibran itu diajukan sebagai tindak lanjut dari ucapannya ketika pertama kali dirinya digugat Aryoni Lestari.
 
"Ini sebagai tindaklanjut dari awal ketika saya digugat Aryono Lestari. Waktu itu kan saya mengatakan, tidak ada ucapan terimakasih dari Gibran. Kata assallamualaikum saja tidak," kata dia.
 
Karena itulah, akhirnya dirinya membuktikan menggugat, karena ucapan terimakasih juga tidak diberikan atau terucap dari Gibran. "Ya kita buktikan saja nanti di pengadilan, bagaimana hasilnya," sergah putra sulung pentolan MAKI, Boyamin Saiman ini.
 
Terkait dengan gugatan kepada Denny Indrayana sebesar Rp1 miliar yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kalsel dilatarbelakangi tuduhan, bahwa dirinya dicap dalam skandal dalam kasus judicial review nomor 90, yang dikabulkan MK.
 
"Ini yang melatarbelakangi gugatan, saya disebut terlibat skandal kasus yang bermula dari judicial review tentang batasan minimal usia (untuk kontestasi pilpres). Kenapa saya bawa ke PN Banjar Baru, karena saya akan meniti karir sebagai advokat di sana. Saya merasa dirugikan kalau di tempat awal karir ada stempel negatif itu," pungkas Almas. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat