visitaaponce.com

2 Warga Palangka Raya Ditangkap karena Pakai DPT Orang, Upahnya Rp100 Ribu Tiap TPS

2 Warga Palangka Raya Ditangkap karena Pakai DPT Orang, Upahnya Rp100 Ribu Tiap TPS
Ilustrasi(Dok MI)

DUA warga Kota Palangka Raya berinisial YG dan SM diamankan petugas kepolisian diduga telah melakukan pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangka Raya dengan menggunakan DPT orang lain.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, membernarkan bersadarkan pengakuan kedua oknum itu, mereka diming-imingi sejumlah uang guna melakukan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak itu.

"Keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Raya dengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu setiap satu TPS," katanya, Rabu (21/2).

Baca juga : 60% Pemilih Pemilu 2024 Pragmatis, Tidak Bisa Bedakan Sumbangan dengan Politik Uang

Awalnya keduanya ditargetkan mencoblos di 15 TPS, namun kemudian turun menjadi 10 TPS. Mereka baru melaksanakan aksinya di dua TKP, terakhir ditangkap di TPS 82 Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.

Lanjutnya, adapun target sasaran pencoblosan oleh keduanya adalah untuk caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palangka Raya Dapil 2. Fakta tersebut diperoleh dari barang bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan kartu kampanye milik kedua caleg Dapil 2.

"Intinya mereka tergiur dengan uang yang dijanjikan. Proses penyidikan di kepolisian akan berlangsung 14 hari dilanjutkan tahap 1 ke kejaksaan selama 14 hari dan lanjut ke persidangan," tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat