visitaaponce.com

BPOM Kosmetik Berbahaya Beredar di Aceh

BPOM: Kosmetik Berbahaya Beredar di Aceh
BPOM memeriksa kandungan kosmetik di Aceh.(DOK BPOM)

BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang dan berbahaya beredar di sejumlah klinik kecantikan di Tanah Rencong.

“Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, Kamis (29/2).

Yudi mengatakan, telah menyasar ke 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.

Baca juga : Surya Paloh Bakal Hadiri Kampanye Akbar NasDem di Lhokseumawe Aceh

"Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, 15 sarana memenuhi ketentuan dan tujuh sarana tidak memenuhi ketentuan itu terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE)," ujarnya.

Kemudian, ada tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya. Yudi menerangkan, kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan krim pemutih.

"Sedangkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, di antaranya Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream," ungkapnya.

Menurutnya, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak terlepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk agar diperiksa dulu kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya," jelasnya. (MedcomZ-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat